Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sita Rp.2,36 Miliar Dari Kasus Pungli Di Dinas ESDM Jawa Timur

 

Jawa Timur | metroinvestigasi.id-
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita uang sebesar Rp2,36 miliar dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar perizinan tambang yang melibatkan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang itu berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.17/4/22026

Uang dengan nilai Rp2.369.239.765,49 itu disita dari tiga tersangka, yakni AM yang merupakan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.

Secara rinci, dari tersangka AM disita uang tunai sebesar Rp259,10 juta, kemudian Rp109,03 juta dan Rp126,86 juta dari dua rekening yang berbeda, sehingga secara keseluruhan mencapai Rp494,41 juta.

Sementara dari tersangka OS disita uang tunai sebesar Rp1,64 miliar, dan Rp229,68 juta dari tersangka H yang berasal dari satu rekening bank.

Selain uang tersebut, tim kejati juga menyita berbagai alat bukti elektronik, antara lain, bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan dan keterangan pemohon izin.

Selanjutnya menurut Wagiyo, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Pemohon izin akan mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap jika tidak memberikan sejumlah uang.”

(La baru,p.jatim)

Komentar