Jawa Timur | metroinvestigasi.id-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur terkait kasus pungli.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti yang disita dalam penyidikan atas kasus pungli perizinan tambang, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat berinisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak-pihak terkait.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wagiyo.
Selain Kepala Dinas ESDM, lanjutnya, dua tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap.
Ia menjelaskan, besaran uang yang diminta bervariasi, yakni untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50juta-Rp100 juta, dan izin baru Rp50 juta-Rp200 juta.
Sementara perizinan pengusahaan air tanah, untuk proses perpanjangan diminta Rp5 juta-Rp20 juta per pengajuan dan untuk izin baru antara Rp50 juta-Rp80 juta.
Penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Berdasarkan laporan tersebut, tim menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.”
(La baru,p.jatim)










Komentar