Jawa Timur | metroinvestigasi.id-Aktivitas tambang pasir illegal menggunakan mesin sedot, di Sungai Konto. Dusun Jember, Desa Parelor, Kecamatan Kunjang,Kabupaten Kediri, Jawa Timur sampai saat ini, (7 juli 2026) terus beroperasi meski telah Dilaporkan oleh pemerintah Desa Parelor, dan pemerintah Desa Juwet, ke Aparat Penegak Hukum (APH).seperti Satpol PP. Kecamatan Kunjang, Koramil Kunjang, Polsek Kunjang, Nalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, pada tanggal 12 Maret 2026, surat kami sampaikan,
Kepala Desa Parelor, Karimulloh, S.H., saat ditemui Metro Investigasi (7 juli 2026), mengatakan, meski telah dilaporkan dan dirazia aparat Kepolisian Polsek Kunjang, dugaan adanya pemodal dan “kebal hukum” pada tambang pasir illegal di Kecamatan Kunjang, termasuk wilayah Desa Parelor dan Desa Juwet,Kemacatan Kunjang, memang menjadi sorotan tajam warga dan media lokal maupun media nasional karena aktivitas penambangan yang terus berulang meskipun di razia.
Keresahan warga mengingat pola penambangan pasir illegal menggunakan mesin penyedot/ponton di sepanjang Sungai Konto milik negara. Dari Desa Parelor sampai ke Desa Juwet.
Realita penegakan hukum di Kecamatan Kunjang, pola kuncing-kucingan saat di razia pihak Kepolisian Sektor Kunjang beberapa kali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, tambang pasir di Dusun Jember (Desa Parelor) Dan Desa Juwet,namun seringkali saat petugas datang kelokasi, para penambang sudah kabur duluan,mesin penyedot dalam keadaan mati, sehingga hanya menyisakan barang bukti alat penambangan. Hal ini dugaan kuat kebocoran informasi atau keterlibatan “orang kuat” di belakangnya.
Lanjut Karimulloh, pemerintah desa sudah kami sampaikan ke Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Kediri, instansi yang memiliki wewenang.Jadi kami minta untuk dieksekusi dilakukan tindakan tegas menyita alat bukti mesin penyedot pasir dan menangkap pelaku nya merupakan langkah hukum yang diatur dalam Undang-undang minerba. 1. Unit Tipidter (Tidak Pidana Tertentu) Polres Kabupaten Kediri jajaran Polda Jawa Yimur,
2.Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, urusan perizinan pertambangan (Galian C) melaporkan pelanggaran tata ruang dan ketiadaan izin resmi.
3.Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Karena aktivitas tambang pasir illegal ini berada di aliran Sungai Konto yang merupakan area pengawasan BBWS, pihak BBWS memiliki wewenang untuk menuntut tindakan tegas karena penambangan illegal merusak infrastruktur pengairan sungai.
Aktivitas penambangan pasir illegal di Dusun Jember, Desa Parelor menyedot hingga kedalaman 30 meter memang sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Tambahan dari Kepala Desa Juwet, Suyanto saat dihubungi melalui seluler WhatsApp nya menyebutkan pemerintah Desa Juwet dan Polsek Kunjang, telah mengeluarkan larangan keras serta melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir penyedot di wilayah Sungai Konto. “Saya lupa pada hari itu tanggal berapa.” Ujar Suyanto.
(La baru,p.jatim)










Komentar