P.Sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Hari ini Kamis (27/6 ) 2024 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gweijsde) Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar,SH.,MH, yang mewakili Wali Kota Padangsidimpuan Asisten.I Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, mewakili Kapolres Padangsidimpuan Kasubag Kerma Polres Padangsidimpuan, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, mewakili Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, kasi pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Elan Jaelani S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, S.H., M.H. para Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta tamu undangan lainnya.
Mengawali Kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada pokoknya menyampaikan tujuan dari Pemusnahan tersebut adalah terlaksananya penanganan perkara oleh Kejaksaan secara tuntas dimana pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum sebanyak 97 perkara dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 dengan berbagai jenis tindak pidana. Dimana Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I, Perkara Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Perkara Pasal 351, 363 tentang Oharda, hal ini di sampaikan oleh kepala kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H di depan para undangan yang hadir.
Disampaikan nya bahwa adapun jenis dan kuantitas barang bukti yang dimusnahkan yakni 405 (empat ratus lima) gram berat bersih shabu setelah dilakukan pengecekan oleh Dinkes 25.548,75(dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan koma tujuh lima) gram atau 25,54 (dua puluh lima koma empat) kg ganja, 4 (empat) butir ekstasi dengan berat 1,82 (satu koma delapan dua) gram, 34 (tiga puluh empat) unit Handphone.
Kemudian lebih lanjut di sebutkan nya ada 10 (sepuluh) unit timbangan Elektrik, 7 (tujuh) buah alat hisap bong, 4 (empat) buah senjata tajam dan barang bukti lainnya berupa plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng,gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM,dll.
Pada acara tata cara pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di bakar sampai hangus yaitu barang bukti ganja dan barang bukti lainnya berupa plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng,gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM,dll.
Kemudian shabu-shabu dan ekstasi
dengan cara dilarutkan dalam air/di blender/direbus. Sedangkan
handphone dan timbangan elektrik dengan cara dipukul dan dihancurkan dan senjata tajam dengan cara dipotong-potong.
Pada sekitar pukul 11.00 wib acara ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan ,juga di ikuti oleh yang mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, mewakili Kapolres Padangsidimpuan, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, mewakili Dinas Kesehatan Kota Padang Sidimpuan. (Ahmad Hakim.lbs)











Komentar