Kayu Meranti Untuk Bangun Rumah Layak Huni, Warga Diamankan Bea Cukai, LBH CCI Riau Soroti Keadilan Sosial

 

Meranti | metroinvestigasi.id- Seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial A bersama rekannya dikabarkan diamankan petugas Bea Cukai saat mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan kapal motor berukuran GT 4

Kayu tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah layak huni melalui program bantuan pemerintah pusat bagi masyarakat kurang mampu, yang rumahnya mengalami kerusakan berat hingga roboh akibat diterpa hujan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CCI Riau, Ramlan, SH, CPLA, mengatakan berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak warga, kayu yang diangkut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk pembangunan rumah penerima bantuan pemerintah.

“Menurut keterangan warga, kayu tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan rumah layak huni, bukan untuk kepentingan perdagangan. Namun, tentu asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen pengangkutannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramlan saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, kapten kapal berinisial A mengaku hanya menerima ongkos angkut untuk membawa kayu dari Kecamatan tebing tinggi Barat menuju Kecamatan Rangsang Barat

Menurut keterangannya, kayu tersebut memang akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat penerima bantuan pemerintah.

“Kayu yang kami bawa benar-benar untuk kebutuhan pembangunan rumah layak huni. Kami hanya mengangkut dan menerima ongkos angkut,” demikian keterangan kapten kapal.

Pihak warga juga menyebutkan bahwa kayu tersebut berasal dari sisa kayu tumbang di kawasan hutan rakyat. Pertimbangan ekonomi menjadi salah satu alasan pemanfaatan kayu tersebut, mengingat harga kayu legal di pasaran disebut mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per meter kubik.

Meski demikian, asal-usul kayu, status kawasan tempat kayu diperoleh, serta kelengkapan dokumen pengangkutan tetap menjadi aspek penting yang harus dipastikan oleh pihak berwenang.

Ramlan menilai, persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek penegakan hukum positif, tetapi juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum memang harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, aparat juga perlu melihat secara utuh latar belakang peristiwa, tujuan penggunaan kayu, peran masing-masing pihak, serta kondisi ekonomi masyarakat yang bersangkutan.

Dalam perspektif hukum alam (Natural Law), keadilan tidak semata-mata diukur berdasarkan penerapan aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, kepatutan, dan keadilan substantif.

Prinsip lex iniusta non est lex atau hukum yang tidak adil bukanlah hukum, menjadi salah satu landasan pemikiran dalam filsafat hukum untuk mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan orientasi keadilannya.

Selain itu, teori living law yang dikemukakan Eugen Ehrlich menekankan pentingnya memahami hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Artinya, kondisi sosial, kebiasaan, dan kebutuhan masyarakat setempat juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penerapan hukum, tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku.

Pemikiran Roscoe Pound mengenai law as a tool of social engineering juga mengingatkan bahwa hukum semestinya menjadi sarana menciptakan ketertiban sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo menempatkan manusia sebagai tujuan utama hukum. Penegakan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada penerapan pasal, tetapi juga harus memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ramlan berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan proporsional. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang diperbolehkan, bagaimana status dokumen pengangkutannya, serta apa tujuan sebenarnya dari pengangkutan kayu tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kondisi sosial, tingkat kesalahan, peran masing-masing pihak, dan tujuan penggunaan kayu juga patut dipertimbangkan sepanjang dimungkinkan oleh hukum.

Ia juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap mekanisme penyediaan bahan bangunan bagi masyarakat penerima bantuan rumah layak huni.

Jangan sampai masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan tempat tinggal yang layak justru menghadapi persoalan baru akibat ketidakjelasan prosedur penyediaan material pembangunan.

Sebab, program bantuan rumah layak huni pada dasarnya bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memperoleh tempat tinggal yang aman dan layak.

“Harapan kami, persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh. Jangan hanya melihat kayunya, tetapi lihat juga tujuan dan kondisi masyarakat yang membutuhkan. Kami bukan bermaksud memperjualbelikan kayu, tetapi ingin membantu pembangunan rumah agar keluarga penerima bantuan pemerintah bisa memiliki tempat tinggal yang layak,” demikian disampaikan pihak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Bea Cukai terkait kronologi pengamanan, jumlah kayu, asal-usul kayu, kelengkapan dokumen, serta perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi.(mp)

Komentar