Meranti | metroinvestigasi.id – Sudah lama menunggu kepastian hukum, Eramzi akhirnya membawa persoalan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti ke Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah penanganan laporannya terhadap Her alias Aguan di Polda Riau dinilai tak kunjung menunjukkan titik terang.
Melalui kuasa hukumnya, Herman Alwi, S.H., Eramzi mengadukan lambannya penanganan perkara tersebut pada 26 Agustus 2026. Pihaknya mempertanyakan belum adanya kejelasan proses hukum meskipun sejumlah bukti dan saksi telah diperiksa penyidik.
Herman menilai perkara yang dilaporkan kliennya seharusnya sudah menunjukkan perkembangan. Terlebih, bukti dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan kebun sagu telah diserahkan kepada penyidik Polda Riau.
Menurutnya, bukti tersebut termasuk rekaman yang diklaim memuat pengakuan Aguan mengenai asal-usul penguasaan kebun sagu dari seorang oknum kepala desa.
Pihaknya juga mencurigai adanya kejanggalan dalam penerbitan SKGR yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan. Dokumen itu diduga dibuat sekitar 2010 dengan mencantumkan tahun yang lebih lama.
“Konstruksi perkaranya sudah jelas. Semua bukti terkait dugaan pemalsuan SKGR telah kami serahkan kepada penyidik. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian hukum terhadap laporan klien kami,” kata Herman.
Pengaduan tersebut mendapat tanggapan dari Propam Mabes Polri. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 15 September 2026, pengaduan Eramzi diteruskan kepada Propam Polda Riau.
Selanjutnya, pada 29 September 2026, Propam Polda Riau memberitahukan bahwa pengaduan itu telah dilimpahkan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Meski telah mendapat respons dari dua tingkatan Propam, Herman menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara pokok dari penyidik.
Kondisi tersebut membuat pihak Eramzi semakin mempertanyakan keseriusan penanganan laporan yang telah bergulir sejak Februari 2025 itu.
Herman bahkan mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba mengintervensi penanganan perkara tersebut. Namun, informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami berharap slogan Kapolri dan pernyataan Kapolda Riau agar jangan menunggu viral baru bertindak bukan sekadar basa-basi. Hukum harus benar-benar ditegakkan dan tidak boleh memihak kepada pihak yang diduga terlibat mafia tanah,” tegas Herman.
Sebelumnya, Eramzi melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000.
Dokumen tersebut menjadi persoalan karena mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan Aguan sebagai pembeli kebun sagu. Padahal, Eramzi bersikeras tidak pernah menjual lahan miliknya kepada Aguan.
Dalam perkembangan perkara, penyidik Polda Riau disebut telah memeriksa tujuh saksi dan terlapor. Hal itu diketahui pihak Eramzi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Juni 2025.
Namun, menurut Herman, pemeriksaan tersebut belum diikuti kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara.
Persoalan ini bermula dari sengketa kebun sagu seluas sekitar 23 hektare yang diklaim milik Eramzi. Pada Juli 2019, aktivitas pemanenan sagu yang diperintahkan Eramzi dihentikan Aguan karena mengaku sebagai pemilik lahan.
Aguan kemudian melaporkan Eramzi ke polisi pada Agustus 2019. Perkara tersebut berujung pada vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Eramzi pada 2022.
Herman menilai kondisi itu menjadi ironi bagi kliennya. Eramzi yang mengaku sebagai pemilik kebun justru pernah menjalani proses pidana, sementara dugaan pemalsuan dokumen yang dipersoalkannya belum memperoleh kepastian hukum.
“Klien kami merasa menjadi korban. Tanah yang diklaim sebagai miliknya dipersoalkan menggunakan surat yang diduga palsu. Namun, ketika kami melaporkan dugaan pemalsuan tersebut, proses hukumnya justru berlarut-larut,” ungkapnya.
Herman mendesak Polda Riau menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. Ia berharap pengaduan ke Propam Mabes Polri menjadi perhatian serius agar laporan kliennya tidak terus menggantung.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut kepastian hukum. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepercayaan karena merasa sulit mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Herman juga menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru di tubuh Polri, khususnya Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia berharap pergantian pucuk pimpinan tersebut membawa perhatian lebih serius terhadap laporan dugaan pemalsuan SKGR yang menimpa kliennya.
Menurut Herman, visi kepemimpinan “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui pelayanan hukum yang adil, terbuka, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk mereka yang tengah memperjuangkan hak atas tanah.
“Kami berharap dengan hadirnya Kapolda Riau dan Kapolri yang baru, kasus klien kami mendapat perhatian serius. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang sedang mencari keadilan, bukan sekadar menjadi slogan,” ujar Herman.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan penanganan perkara yang profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami percaya kepemimpinan baru di institusi Polri dapat membawa perubahan, terutama dalam pemberantasan mafia tanah. Jangan sampai masyarakat kecil harus menunggu bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (ril/red)








Komentar