Kapus Puskesmas Padang Matinggi Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

 

P.sidimpuan | metroInvestigasi.id-
Terkait surat konfirmasi yang di layangkan media Metro Investigasi kepada kepala Puskesmas Padang Matinggi Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan tertanggal 14 april 2026 yang lalu, dimana Pers sebagai sosial control pengawasan, sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara Demokrasi yang merupakan implementasi UU.No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Inpormasi Publik    ( KIP)

Juga kami sebagai masyarakat kota padangsidimpuan mengetahui adanya Dugaan Informasi pada Puskesmas Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2025, kemudian dijabarkan lebih lanjut pada pasal 9 No.28 tahun 1999 ayat 1, dan di perjelas dalam PP.No 68, 1999 tentang bentuk operasional peran serta masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih yang salah satunya Hak mencari, memperoleh,dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan Negara.

Beranjak dari surat konfirmasi yang di layangkan tersebut, kepala Puskesmas Padangmatinggi, kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan enggan menjawab surat konfirmasi tersebut, maka dari itu media Metro Investigasi melayangkan surat laporan resmi kepada Kejaksaan negeri Padangsidimpuan Jumat ( 17/4) 2026.

Ada pun surat konfirmasi yang di layangkan tersebut terkait penggunaan anggaran kegiatan tahun 2025 di antaranya kegiatan belanja makan dan minum kelas Ibu Hamil, belanja makan minum kelas Ibu balita, pelaksanaan kelas Ibu Hamil, pelaksanaan kelas Ibu balita, pembinaan kesehatan di sekolah, kunjungan lapangan pemantau pertumbuhan dan perkembangan balita ( Bulan Timbang, PKAT,Vitamin A), belanja bahan dan penyiapan PMT lokal balita Gizi…( A.H.L)

Komentar