Jurnalis Hany Sitanggang Desak KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono Copot Oknum Perwira AU Lanud Hang Nadim Batam

 

Batam | metroinvestigasi.id- 8 Oktober 2025.
Pimpinan Redaksi Onenewsbatam.id, Hany Marisa Putri Sitanggang, secara resmi menyampaikan permohonan tindakan tegas dan pencopotan jabatan terhadap seorang oknum aparat berpangkat Perwira Angkatan Udara (AU) Lanud Hang Nadim Kota Batam berinisial R.S alias Rinto Sinaga.
Permintaan ini disampaikan menyusul terjadinya tindakan tidak etis, arogan, dan dugaan pencemaran nama baik terhadap jurnalis, serta indikasi kuat keterlibatan bisnis tambang galian pasir ilegal di kawasan Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

1. Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Etika.
Pada 14 September 2025, Hany Sitanggang menerima ucapan bernada menghina dan mencaci maki dari R.S melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Ucapan tersebut dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang perwira aktif, terlebih kepada jurnalis yang menjalankan tugas konfirmasi publik.
Tindakan ini dianggap melanggar etika keprajuritan dan mencoreng citra institusi TNI AU, karena disertai dengan tuduhan sepihak dan kalimat berunsur penghinaan seperti “pemalak” serta bahasa kasar lainnya yang tidak layak diucapkan oleh seorang pejabat militer.

2. Dugaan Keterlibatan dalam Bisnis Ilegal

Selain itu, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan lapangan, oknum perwira berinisial R.S tersebut diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang galian pasir ilegal di wilayah pesisir Kampung Tua Teluk Mata Ikan, yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga padat penduduk serta kawasan wisata Pantai Nemo, Nongsa.

Aktivitas tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga dan mencemari lingkungan, sekaligus melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif melakukan kegiatan bisnis, serta melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

3. Permintaan dan Harapan kepada Pimpinan TNI AU
Melalui siaran pers ini, Pimpinan Redaksi Onenewsbatam.id menyampaikan permohonan resmi kepada:

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, agar memberikan tindakan tegas, nyata, dan tanpa tebang pilih terhadap oknum perwira tersebut, termasuk pencopotan jabatan dan proses hukum internal jika terbukti bersalah.

Danlanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Hendro Sukamdani, M.Tr.Opsla, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel di bawah komandonya untuk memastikan profesionalisme, netralitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Kepada institusi Pers dan Dewan Pers, agar turut memberikan dukungan moral dalam menjaga marwah profesi jurnalis dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Penegasan Komitmen Jurnalis
Sebagai insan pers, Hany Sitanggang menegaskan bahwa seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk kepentingan publik dan pengawasan sosial terhadap penggunaan kewenangan pejabat publik, termasuk aparat TNI maupun sipil.

“Kami tidak anti terhadap aparat, namun kami menolak arogansi dan penyalahgunaan jabatan. Kami percaya KSAU dan jajaran TNI AU akan menegakkan integritas, kehormatan, dan netralitas institusi,” tegas Hany Sitanggang.

5. Dasar Hukum dan Etika
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, melarang prajurit aktif melakukan kegiatan bisnis dan penyalahgunaan jabatan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, mengatur sanksi pidana terhadap penambangan ilegal.
Kode Etik Militer dan Sapta Marga, yang menekankan kehormatan dan kedisiplinan prajurit.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.

Dengan demikian, siaran pers ini disampaikan untuk meminta atensi dan tindakan cepat dari pimpinan tertinggi TNI AU, demi menjaga kehormatan institusi militer dan marwah profesi jurnalis di Indonesia.
(Rill/Hd)

Komentar