Irwanto,Kades Perkebunan Brussel Terus Menutup Diri Untuk Dimintai Keterangan Tentang Bantuan PKH

Labura | metroinbestigasi.com – Lagi-lagi Irwanto Kepala Desa Perkebunan Brusel enggan ditemui alias menutup diri untuk yang kedua kalinya, dimana yang pertama justru lari lewat pintu belakang Kantornya untuk dimintai keterangan mengenai Program Keluarga Harapan ( PKH ).

Ada apa dengan Irwanto sehingga enggan ditemui dan takut saat akan dikonfirmasi, Irwanto seharusnya lebih bijaksana tidak perlu menghindar jika tidak salah.

Irwanto selaku Kepala Desa tidak terbuka seakan-akan ada yang ditutupi sehingga selalu menghindar.

Seperti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya.

Ayu ketua PKH Desa Brusel menyatakan bahwa yang mendata bukan ketua PKH Desa Brusel melainkan dari Dinas Sosial,
Ayu pendaping PKH Desa Brusel berkata hanya menerima data bukan mendata, kata Ayu kalau yang mendata dari Desa lebih baik.

Ayu mendapatkan data dari DinasĀ  Sosial Kabupaten Labura atau dari Pusat jawab Ayu. Yang jadi pertanyaan siapa yang mendata PKH di Desa kalau bukan pendamping PKH Desa.

Ayu selaku ketua PKH menyatakan, bahwa anggota PKH yang dikeluarkan dengan di bujuk-bujuk agar anggota mau dikeluarkan dari daftar PKH dengan alasan SKU karyawan Perkebunan Padang Halaban Smart, dan akhirnya warga dikeluarkan dari daftar PKH dengan pasrah meski sangat membutuhkan bantuan.

Ketika awak media meminta daftar PKH yang sudah keluar, disitu awak media melihat daftar PKH yang keluar. Namun untuk warga yang menerima ada kejanggalan di daftar tersebut, dimana di dalam daftar PKH tersebut ada nama Yulita yang suaminya adalah SKU ( syarat kerja umum ) / Karyawan Tetap Perkebunan Padang Halaban,tapi masih menerima bantuan PKH.

Kejanggalannya adalah, warga yang sama SKU karyawan seperti suami Yulita di keluarkan dari daftar PKH, namun mengapa suami Yulita yang SKU tidak dikeluarkan…? apa karena Yulita adik kandung Irwanto Kepala Desa Perkebunan Brusel kemudian tidak dikeluarkan.

Apa bedanya Yulita dengan warga lain yang juga membutuhkan bantuan, warga yang SKU menerima bantuan kan dari Pemerintah, bukan dari uang pribadi Irwanto ,mengapa Irwanto keberatan dan mengeluarkan warganya dari daftar PKH.

Menjadi Mepala Desa itu harus adil dan bijaksana, tidak tebang pilih kepada warga nya maupun adik kandungnya. Jika warga tidak mendapatkan seharusnyanya adik kandungnya juga tidak mendapatkan, jika warganya dikeluarkan maka adik kandung nya juga dikeluarkan dari daftar PKH.

Ayu ketika ditanya oleh awak media mengenai surat pengeluaran anggota dari daftar PKH, dan dimintai surat dari Dinas Sosial Kabupaten juga janggal,karena malah yang dikasih surat dari Desa, jadi ada apa pula dengan pendamping PKH Desa ini dengan Irwanto Kepala Desa Brussel…? sepertinya ada dugaan mereka ini memanipulasi data. (suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *