Banda Aceh | KameraBerita – Keyakinan bahwa Irwandi akan bebas dan kembali memimpin Aceh kali ini diungkapkan oleh Yazir Akramullah, kader Partai Nanggroe Aceh dan Juga Sekjen Sayap Pemuda Partai Nanggroe Aceh atau lebih dikenal dengan GANAS (Generasi Muda Nasional Aceh).
Yazir mengungkapkan, kecurigaan tidak bisa memenjarakan seseorang.
Jangan karena Ahmadi, Saiful Bahri, Hendri Yuzal dikenal dekat dengan Irwandi Yusuf kemudian memastikan bahwa Gubernur Pilihan Rakyat Aceh itu terlibat.
Faktanya sampai dengan hari ini semua saksi dipersidangan malah meringankan Irwandi Yusuf.
Belum ada bukti yang mengarah Irwandi terlibat melakukan konspirasi melakulan korupsi Dana otonomi khusus atau DOKA.
KPK sah-sah saja mencurigai Irwandi karena kasus ini menyeret ajudannya.
Namun faktanya malah menegaskan bahwa Irwandi tidak pernah berhubungan langsung dalam Perkara ini.
Fakta di lapangan dan di persidangan Irwandi belum dapat dibuktikan oleh jaksa bahwa Irwandi terlibat.
Irwandi hanya diseret seret atau namanya dipakai oleh 3 pihak di atas secara sepihak untuk mencari keuntungan pribadi.
Maka berdasarkan hal tersebut hampir dapat dipastikan irwandi akan dapat dibebaskan oleh Pengadilan.
Sementara dakwan Jaksa KPK yang harus dibuktikan di hadapan Hakim adalah Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan kedua Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan ketiga Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diujung siaran persnya, Yazir yang juga calon DPR-RI Dapil Aceh I dari PSI ini mengungkapkan bahwa sangat wajar masyarakat berharap seolah olah Irwandi akan dibebaskan besok, karena selama beberapa kali persidangan semua saksi yang diajukan jaksa KPK malah meringankan Irwandi Yusuf.
tertanda
Yazir Akramullah
Sekjend GANAS
(H A Muthallib)