KIP Lantik 22 PPK Tambahan Se-Kabupaten Aceh Singkil.

Aceh Singkil | Realitas – Edy Sugianto Ketua Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Lantik 22 PPK penambahan di 11 Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Singkil Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XVI/2018 dan 8 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti antar Waktu, Rabu (2/1/2019) di Aula Bappeda Aceh Singkil.

Hadir pada pelatikan itu Para Komisiner KIP Singkil, Ketua Panwslih Kabupaten Aceh Singkil dan Para PPK dan PPS dan undangan lainnya.

Ketua KIP Aceh Singkil Edy Sugianto kepada 22 PPK tambahan dan 8 PPS pengati antar waktu mengucapkan terima kasih dan menyatakan selamat bertugas.

“Semenjak hari ini para PPK dan PPS telah resmi dikukuhkan dan dilantik menjdi penyelengara pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan tingkatanya masing-masing, artinya tidak tanduk sebagai penyelengara Pemilu banyak yang diawasi, yaitu selama ini kita bebas berteman dengan Partai peserta pemilu dan begitu juga seperti para calegnya” sebut Edy Sugianto melanjutkan.

Artinya mulai hari ini setelah mengucapkan sumpah para PPK dan PPS resmi sudah sebagai penyelengara Pemilu dan terikat dengan kode etik.

Dikesempatan itu secara simbolis ketua KIP menyerahan SK Perpanjangan Masa Kerja PPK dan PPS Se-Kabupaten Aceh Singkil dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Aceh Singkil diterima PPK Kecanatan Singkil.(Rostani/iqbal)

Komentar