Indragiri Hilir | metroinvestigasi.id – Aktivis hukum Yudi Pramana putra SH.luluran fakultas UIR,propinsi Riau ini,mengatakan bahwa apapun yang di lakukan tentang kejadian yang di Lombok beberapa waktu yang lalu itu tak terlepas dari pembelaan dirinya tapi hukum berkata lain.
Padahal menurut yudi Pramana putra SH.mengementlasikan bahwa,apa yang di lakukan itu sebenarnya perbuatan pembelaan yang dilakukan oleh korban begal ini sah.
“Dan seharusnya tidak dapat dijerat dengan hukum pidana karena menurut Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dalam ayat 1 menyatakan barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum dan dalam ayat 2 menyatakan Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dapat dipidana.
Untuk itu menurutnya sesuai dengan amanat undang undang telah mengatur dalam keterangan menurut
Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau disebut juga dengan pembelaan terpaksa dengan istilah hukumnya (noodweer),dalam arti untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Yang dapat dikategorikan antara, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.ungkap Yudi dengan nada serius.
Selanjutnya jadi kalaulah menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.
Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenaran karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.
Untuk itulah, alangkah lebih baiknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik polres lombok tengah NTB, dibatalkan karna akan bertentangan dengan kepastian hukum, jadi demi keadilan yang ada dimasyarakat Yudi Pramana putra,selaku aktivis hukum lulusan universitas Unri ini, berharap penetapan tersangka itu dicabut mestinya.
“Agar supanya hukum itu betul-betul menjadi panglima bagi siapa saja,dalam membela diri dari dan kehormatan dari pada kelakuan begal yang semakin membuat resah masyarakat walaupun dimana.lanjut Yudi serius.(**Marbun).
















Komentar