Jawa Timur | mettroinvestigasi.id-
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memperbarui mekanisme pencairan upah dan tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Regulasi terbaru di Jawa Timur
1.Mekanisme dan Jadwal Pencairan Gaji
Jadwal Rutin Gaji PPPK Paruh Waktu dijadwalkan cair setiap tanggal 1 setiap bulannya guna memberikan kepastian hak pegawai.
Perubahan Aturan: Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur per 19 Januari 2026, mekanisme pembayaran yang sebelumnya menggunakan sistem potong pelanggaran disiplin bulan sebelumnya (biasanya cair tanggal 5) telah dicabut/diperbarui.
Syarat Pencairan: Pembayaran hanya dilakukan setelah terbitnya SK Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diunggah melalui aplikasi SI-MASTER.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026
Kepastian THR: PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jatim dipastikan mendapatkan THR 2026.
Estimasi Pencairan: THR direncanakan cair antara tanggal 11–15 Maret 2026 (sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri).
Besaran: Komponen THR mencakup gaji pokok proporsional serta tunjangan keluarga, pangan, dan kinerja sesuai ketentuan.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK Paruh Waktu sudah mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Terdapat peluang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mekanismenya diatur oleh masing-masing Perangkat Daerah di Jawa Timur.
Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB memberikan sinyal bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diarahkan menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap mulai tahun 2026, tergantung pada evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi.
Namun pencairan gaji PPPK paruh waktu kabupaten Jombang untuk tahun 2026 sempat mengalami dinamika pada awal Januari 2026.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang belum dimintai komentarnya soal pencairan gaji P3K paruh waktu.
Tapi dikutip dari laman BPKAD, penyebab BPKAD Jombang menjelaskan bahwa kendala ini bersifat adminisratif khas awal tahun anggaran dan proses singkronisasi data pegawai baru.
(La baru,p.jatim)










Komentar