Gawat, Diduga Pimpinan Pondok Pesantren Perintahkan Dan Tonton Anaknya Pukul Siswa

 

Tapsel | metroInvestigasi.id- Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak, di mana seorang ayah diduga memerintahkan anaknya melakukan tindakan terhadap teman sebayanya di sebuah pesantren. Kamis, 24 September 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/290/1X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, atas nama pelapor Nur Annisa Harahap (38), warga Kelurahan Bintuju, Angkola Selatan. Nur Annisa melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menimpa putranya.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di ruangan makan Pesantren Jannatul Qur’an, Siamporik Dolok, Angkola Selatan.

“Korban mengaku telah dianiaya oleh SH atas suruhan ayahnya, YH,” demikian bunyi pengakuan korban seperti tertuang dalam laporan.

Lebih lanjut, laporan tersebut menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan bermula dari perselisihan antara korban dan SH pada tanggal 21 September 2025. YH diduga tidak terima dan memerintahkan anaknya untuk melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dalam bibir atas setelah dipukul dengan tangan kanan oleh SH.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut dengan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.      (Ahmad Hakim.lbs)

Komentar