Aceh Selatan | KameraBerita – Sejak dua bulan terakhir ini cukup santer dibicarakan mulai dari kecamatan hingga kepusat Kabupaten Aceh Selatan, terkait Isu pemutasian para pejabat mulai dari eselon II hingga eselon tiga, hingga tiba program 100 hari kerja bupati H. Azwir, S. Sos dan wakil bupati Tgk Amran dengan julukan (AZAM).
Kenapa menjadi pertanyaan cukup besar dari setiap kalangan masyarakat di bumi penghasil komanditi pala itu, sudah tiba 100 hari kerja Bupati hinggi sekarang belum ada dilakukan perombakan kabinet-kabinet baik eselon III, III maupun eseleson seterusnya.
Disini timbul tanda tanyak yang cukup besar bagi berbagai masyarakat.
“Apa bupati gamang/takut melakukan pemutasian”? Kalau tidak kenapa belum juga dilakukan hal tersebut.
Menurut berbagai elemen masyarakat Aceh Selatan kepada penulis, dengan diisukan bahwa di Kabupaten ini akan segera melancarkan perombakan kabinit-kabinit bulai dari dilingkungan sekdakab itu sendiri maupun di SKPK-SKPK yang ada di kabupaten tersebut.
Dengan embusan pemutasian tersebut, terpantau baik di lingkungan sekdakab maupun di SKPK masing-masing, roda pemerintahan sudah melemah.
Kenapa di katakan demikian, sebab pilkada kali ini sangat jauh berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya.
Pilkada sebelumnya para pejabat tak berani berpolitik secara terang-terangan, namun kali ini para pejabat baik eselon dua hingga eselon tiga bahkan eselon empat ikut-ikutan berpolitik secara terang-terangan pada satu pasangan calon (Paslon).
Menurut hemat mereka paslon yang didukungnya sudah pasti menang dalam pertarungan pemilihan bupati dan wakil Bupati, rupanya terkecoh dengan taksiran mereka.
Maka disini para oknum-oknum tertentu itu, “Apa ngak gusar dirinya, “Sesama mereka ia bertanya-tanya, kita sudah pasti di nonjabkan, karena kita sudah kenampakan sekali berseberangan dengan bupati-wakil Bupati dalam pemilihan,” paparnya.
Ada oknum setelah kalah dukungannya, ia langsung minta pindah, tapi rekom tak di keluarkan oleh PJ Bupati.
Ia pun tidak kehilangan akal, ia berusaha minta izin kuliah lagi.
Dan ada juga oknum itu setelah Bupati wakil Bupati dilantik, ia minta pindah ke Kabupaten lain.
“Ia menyadari bahwa dirinya pendukung berat salah satu paslon”.
Terkait dengan di iming-iming isu tersebut, para pejabat yang merasa dirinya beda dukungan, kedapatan sekarang hampir di setiap SKPK-SKPK di Kabupaten Aceh Selatan, kinerja kerjanya menurun secara tratis.
Hal penurunan kinerja kerja tersebut atau kurang semangat dalam bekerja itu, menurut pantauan penulis langsung turun ke setiap SKPK, benar apa adanya pada kantor itu kelemahan untuk bekerja.
Bahkan penulis pernah menanyakan pada oknum-oknum yang diduga berpolitik secara terang-terangan dalam pilkada.
Ia katanya sekarang kurang semangat bekerja dan lagi pula saya tidak lama lagi sudah diblokir dari kedudukan sekarang, ungkapnya dengan nada penuh penyesalan.
Maka disini penulis utarakan kepada PNS yang ada di Kabupaten Aceh Selatan, bila tidak tahu berpolitik jangan berpolitik.
Sebab itu bukan ahlinya, PNS ditugaskan untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara, bukan untuk mempertahankan duduk di kursi empuk.
Jadi beginilah jadinya, hanya tinggal bertanya-tanya kemana saya ditempatkan, apa menjadi staf biasa pada salah satu SKPK, kalau itu bolehlah.
Bila di campakkan di kecamatan yang jauh dari keluar, saya bagaimana?
Maka disini diharapkan kepada oknum-oknum tertentu, bila terjadi perombakan kabinet-kabinet, terima saja dengan ikhlas dan dada yang lapang, “Itu adalah resiko.
Padahal pemerintah RI sudah membuat aturan terhadap PNS secara tegas dan terang, bahwa dilarang berpolitik.
“Aturan jelas-jelas menegaskan, bila seorang PNS terdapat berpolitik, akan ditindak tegas”.
Tapi masih juga mengangkangi aturan tersebut secara terang-terangan, sekarang siapa yang menanggungkan/merasakan.
Bupati Aceh Selatan, H. Azwir, S.Sos pada saat pemaparan program 100 hari kerjanya kepada sejumlah awak media, berlangsung Rabu (16/1/2019) di ruang rapat sekdakab lantai II jalan T Ben Mahmud Tapaktuan.
Bupati H. Azwir secara tegas dan jelas mengatakan, ia tidak takut melakukan pemutasian, namun sekarang terhambat dengan aturan.
Dalam aturan berbunyi, setiap Bupati, Walikota, Gubernur maupun Presiden, dibolehkan dilakukan mutasi sejah enam bulan bertugas di hitung hari pelantikan, katanya.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemutasian, terutama Kepala SKPK yang kosong maupun yang lainnya atas permohonan kepada kemendari,” ucapnya.
“Bulan Maret nanti akan kita lakukan pemutasian pejabat, baik yang kosong maupun yang lainnya, sekarang di SKPK yang kosong sudah kita isi dengan pejabat sementara,” ulangnya Azwir, lagi. (Zulmas/iqbal)
Komentar