Labusel | metroinvestigasi.id- Di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus hilangnya ribuan liter Crude Palm Oil (CPO) bernilai miliaran rupiah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aekraso, Unit Usaha PTPN IV Regional I PalmCo, nama Egy Sibero Tarigan, selaku Asisten Pengolahan, kini mencuat ke permukaan dengan sebuah rekor “kehebatan” yang tak tertandingi.
Metroinvestigasi yang secara mendalam mengulik kasus ini, mencatat bahwa ia bukan terkenal karena prestasi kerja, dedikasi, atau integritasnya, melainkan karena memiliki reputasi luar biasa yang bagaikan dewa yang tak tersentuh hukum, berbalutkan kekebalan mutlak yang terbang melayang di atas segala aturan, seolah undang-undang dan sanksi kedinasan cuma ditulis di atas kertas pembungkus yang mudah diterbangkan angin, sementara ia sendiri melenggang santai berpayungkan perlindungan istimewa yang membuat kesalahan besar pun berubah menjadi jasa yang patut dihargai!
Fakta krusial yang kini terungkap adalah bahwa praktik penggelapan dan permainan kotor ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2023. Skema terstruktur ini berjalan mulus, terorganisir, dan tertutup rapat selama lebih dari setahun, hingga akhirnya tabir pembisuan itu roboh dan kasus ini baru terungkap sepenuhnya pada Juni 2024 silam.
Pemicu utamanya adalah peristiwa mencolok di mana 4 unit tangki berisi CPO diketahui lolos keluar begitu saja dari gerbang pabrik tanpa dokumen sah, tanpa pencatatan resmi, dan sama sekali tidak melalui prosedur baku pengiriman barang milik negara. Peristiwa itulah yang akhirnya membuka mata manajemen pusat dan memicu turunnya Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) lembaga auditor internal yang bertugas mengawasi, memeriksa, dan menilai kepatuhan serta akuntabilitas aset perusahaan.
Alih-alih menghadapi proses pemeriksaan dengan kooperatif saat kejanggalan mulai tercium, Egy Sibero Tarigan justru memilih langkah kontroversial dengan melarikan diri, tepatnya bersama dua rekan kerjanya, Paino (Krani Timbang) dan Rinaldi Ambarita ketiganya berada di posisi paling krusial yang menguasai alur produksi, administrasi, hingga pencatatan timbangan. Langkah kabur ini seharusnya menjadi sinyal bahaya bagi manajemen untuk segera melakukan tindakan tegas, namun kenyataan yang terjadi pasca-pemeriksaan oleh tim auditor Satuan Pengawasan Intern (SPI) justru berbanding terbalik dengan ekspektasi publik.
Egy Sibero Tarigan, yang seharusnya menjadi pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban atas seluruh operasional di bawah pengawasannya, terutama terkait kerugian yang sudah terjadi bertahap sejak 2023, justru mendapatkan “jalur evakuasi” yang mulus. Ia dipindahkan tugas ke Kebun Bukit Tujuh, masuk dalam wilayah kerja Distrik Meranti Tujuh lingkungan PTPN IV. Perpindahan ini bagi banyak pihak bukan lagi dianggap sebagai mutasi biasa, melainkan bentuk perlindungan struktural yang disusun rapi.
Terkait penempatan kontroversial ini, penjelasan resmi Junaedi, General Manager (GM) Distrik Meranti Tujuh PTPN IV sempat tayang di media. Dalam pernyataannya tersebut, Junaedi menegaskan posisinya terkait kedatangan Egy Sibero Tarigan di wilayah kerjanya:
”Terkait hal itu, saya selaku GM Distrik Meranti Tujuh tidak mengetahui informasi atau catatan seperti yang disampaikan. Saya hanya menerima Surat Keputusan dari Kantor Regional bahwa Saudara Juventus Eggi Sibero Tarigan ditugaskan di unit kebun wilayah Distrik Meranti Tujuh. Jadi, sejauh informasi yang ada pada saya, penugasan tersebut merupakan keputusan administrasi dari Kantor Regional. Saya tidak bisa memberikan penilaian lebih jauh terkait dugaan atau informasi lain yang tidak saya ketahui.”
Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa kedatangan Egy Sibero Tarigan ke lokasi baru murni adalah perintah administrasi dari kantor pusat atau regional, tanpa disertai penjelasan apa pun kepada manajemen setempat terkait kasus besar yang menjeratnya sebelumnya.
Nasib rekan-rekannya pun tak kalah mengherankan dan semakin memperkuat dugaan adanya keistimewaan. Paino, meskipun sempat melarikan diri dan menghindari pemeriksaan, dilaporkan berhasil mencairkan seluruh hak-hak keuangannya tanpa kendala berarti.
Sementara itu, Rinaldi Ambarita justru raib tanpa jejak dan seolah hilang ditelan bumi, tanpa ada upaya penelusuran serius dari pihak manajemen.
Kejanggalan ini semakin kentara karena kurangnya transparansi dari pihak Satuan Pengawasan Intern (SPI) selaku auditor internal.
Ketertutupan hasil pemeriksaan yang seharusnya mengungkap aliran dana dan barang yang hilang sejak 2023 itu, seolah menjadi perisai tebal yang melindungi Egy dan kawan-kawan dari jeratan sanksi yang seharusnya berlaku. Situasi ini diperkeruh dengan adanya dugaan tekanan internal yang berupaya membatasi akses media terhadap personel SPI.
Upaya tutup pintu ini pun memicu spekulasi liar mengenai adanya kekuatan besar yang menjaga posisi mereka agar kasus ini tidak meluas.
Akuntabilitas dari mantan Manajer PKS Aekraso, Alvin Amiruddin, juga tak luput dari pertanyaan publik besar. Tepat saat peristiwa 4 tangki lolos itu terjadi pada Juni 2024, Alvin Amiruddin disebut-sebut sedang melaksanakan tugas ke luar, alasan yang kemudian dijadikan alibi utama. Meski telah dimutasi dari PKS Aekraso, ia diketahui tetap menjabat sebagai Manajer di PKS Sei Silau, Kabupaten Asahan.
Pertanyaan pun tetap mengemuka: Mengapa sistem pengawasan di bawah komandonya bisa kecolongan begitu besar, padahal permainan ini sudah berjalan sejak setahun sebelumnya?
Dan mengapa penanganan terhadap bawahannya justru tampak begitu penuh keistimewaan dan bebas dari sanksi, seolah hasil kerja auditor SPI sudah diatur sedemikian rupa?
Fenomena ini pada akhirnya mencederai tatanan akuntabilitas perusahaan negara. Ketika seorang oknum yang tercatat pernah melarikan diri dari tanggung jawab dan terlibat dalam kerugian miliaran rupiah selama bertahun-tahun, justru bisa melenggang tenang ke unit kerja baru dengan payung perlindungan administrasi yang kuat, maka integritas PTPN IV dan kredibilitas fungsi auditor Satuan Pengawasan Intern (SPI) benar-benar dipertaruhkan.
Egy Sibero Tarigan kini menjadi simbol atas pertanyaan besar yang menggema di masyarakat: apakah di lingkungan PTPN IV, reputasi “kebal” dan koneksi memang lebih berharga daripada transparansi dan kepatuhan hukum? Tanpa adanya penjelasan resmi yang rinci serta penindakan yang adil dan tegas, kasus CPO Aekraso akan terus membekas sebagai catatan kelam mengenai betapa “enaknya” menjadi sosok yang seolah tak tersentuh oleh aturan, meski telah merugikan kas negara secara masif.
(Frans Matta)
















Komentar