Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang melakukan pencurian kabel listrik milik PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi setelah kedua pria itu menyamar sebagai petugas PLN dengan memakai baju dan Helm bertuliskan PLN. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Simalungun Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di samping Cafe Tomorrow, Jumat malam (22/5/2026).
Kedua tersangka diketahui berinisial S (27), dan BS alias Dede (33), yang keduanya merupakan warga Desa Paya Bagas Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan bekerja sebagai buruh.
Hal ini sesuai pernyataan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH yang menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pelapor, Eka Ferdinan Syahputra menerima informasi dari saksi terkait adanya aksi pencurian kabel listrik tersebut.
Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa empat potong kabel prosedur listrik jenis NYFGBY ukuran 70 MM2 dengan panjang masing-masing sekitar delapan meter. Kini kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, ujar Iptu Dr.Herikson Siahaan, SH, MH pada Selasa (26/5).
Akibat pencurian tersebut, PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp.4,5 juta. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Tebing Tinggi dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dikualifikasi. (ar)










Komentar