Dua Orang Penikmat Sabu Diringkus Polres Batubara

Batubara|Metro Investigasi –
Dua orang yang sedang enaknya menikmati narkotika jenis sabu kembali diringkus polisi.Yang mana seorang diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batubara,dan seorang nelayan Batubara.

Walaupun berulangkali Polres Batubara menghimbau dan menindak dengan tegas tentang penyalahgunaan Narkoba,namun tetap saja pengguna narkoba masih bebas di Kalangan masyarakat batubara.

Yang mana dalam penangkapan ini,seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),Pemerintah Kabupaten Batubara yang berinisial IF (35) Warga Jalan Rakyat,Kelurahan Tanjung Tiram,Kecamatan Tanjung Tiram,tidak berkutik waktu diringkus oleh Sat Res  Narkoba Polres Batubara dengan barang bukti, 3 gram sabu.

“Diterangkan Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Kusnadi,didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Yahman kepada wartawan diruang kerjanya,senin (4/3/2019) IF, diringkus oleh polisi di kediamannya bersama temannya,LS (30) adalah seorang nelayan Warga Dusun 13,Desa pahlawan,Kecamatan Tanjung Tiram,pada hari Jumat,(1/3/2019),sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan,Tim Sat Res Narkoba Polres Batubara menemukan barang bukti 3gram sabu,kaca pirek,botol,mancis,karet kompeng,dan rokok magnum.Saat diinterogasi,IF mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang diterminal Bus Kota Tanjung Balai.

Memang sebelumnya, IF dan LS dikatakan BNN Batubara, Zulfikar Nasution yang dihubungi lewat telepon selulernya,Senin (4/3/2019) sudah menjadi TO kita, tapi keburu didahului pihak Polres Batubara.

Kepada kedua tersangka akan dikenakan Psl 112 sub Psl 127 UU Narkoba, karena itu disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Kusnadi,kedua tersangka tidak ada harapan untuk direhabilitasi,demikian pula ketika dilakukan tes urine keduanya positip menggunakan narkoba.

Kedua tersangka saat ini mendekam diruang tahanan Mapolres Batubara.(rel / SR)

 

Komentar