P.sidimpuan | metroInvestigasi.id-
Terkait pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pendidikan kota Padangsidimpuan Tahun anggaran 2025 yang lalu, ketua Dewan. Pimpinan Pusat ( DPP) AMPUH M. Hadi Susandra Lubis menyoroti beberapa kegiatan pada Dinas Pendidikan kota yang mana DPP AMPUH akan menggiring opini ini ke ruang publik untuk di proses secara Hukum.
Jelas di sampaikan oleh M.Hadi Susandra.Lubis, dimana UU.No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) di mana di sebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPP AMPUH M.Hadi Susandra.lbs juga meminta Aparat Penegak Hukum secara marathon menangkap, memeriksa dan memproses pejabat yang terlibat dalam permainan proyek pada Dinas Pendidikan kota Padangsidimpuan Tahun anggaran 2025 yang lalu.
Kita berharap, apa bila kasus ini sudah di tangani secara aktif oleh APH, Maka DPP AMPUH terus mengkawal proses Hukum nya sebut .M.Hadi Susandra.lbs yang akrab di panggil ucok lubis. .(Ahmad Hakim)










Komentar