Meranti | metroinvestigasi.id- Dugaan praktik ketenagakerjaan yang diterapkan PT Duma Karya Siburian (DKS), perusahaan subkontraktor yang menangani pencatatan meteran pelanggan PLN di Kabupaten Kepulauan Meranti, memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,Sabtu (20/06/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, terdapat beberapa kebijakan perusahaan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja. Mulai dari kewajiban mengkredit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan untuk menunjang pekerjaan, penahanan ijazah asli, hingga pemotongan upah apabila target kerja tidak tercapai.
Jika informasi tersebut terbukti benar, maka praktik demikian patut mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Sebab, alat kerja yang digunakan untuk menjalankan tugas perusahaan pada prinsipnya merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Membebankan pengadaan sarana kerja kepada pekerja melalui sistem kredit berpotensi menimbulkan hubungan kerja yang tidak seimbang dan menambah beban ekonomi pekerja.
Tidak hanya itu, dugaan penahanan ijazah asli pekerja juga menjadi sorotan. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2022 secara tegas mengingatkan perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi milik pekerja, kecuali dalam kondisi tertentu yang dilakukan secara sukarela, disepakati secara tertulis, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja.
Praktik penahanan ijazah sering kali menjadi polemik karena dapat membatasi kebebasan pekerja untuk mengundurkan diri atau mencari pekerjaan yang lebih baik. Dalam hubungan industrial yang sehat, pekerja seharusnya memiliki kebebasan menentukan masa depannya tanpa tekanan yang berasal dari penguasaan dokumen pribadinya oleh perusahaan.
Selain itu, dugaan pemotongan upah akibat tidak tercapainya target kerja juga perlu dikaji secara mendalam. Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang menghadirkan tantangan tersendiri bagi petugas lapangan. Oleh karena itu, penentuan target kerja semestinya mempertimbangkan kondisi geografis dan hambatan operasional yang dihadapi pekerja di lapangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa pemotongan upah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Pernyataan Kepala ULP PLN Selatpanjang, Roni, yang menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan patut diapresiasi. Sebagai pemberi pekerjaan kepada mitra, PLN memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh pekerjaan yang dilakukan atas nama perusahaan berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan.
Meski hubungan kerja antara PT DKS dan para pekerjanya merupakan ranah internal perusahaan, namun perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja tetap menjadi tanggung jawab negara melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti maupun pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau diharapkan turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Transparansi dari pihak PT Duma Karya Siburian juga sangat diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan media.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, melainkan juga tentang penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jika dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka pembenahan harus segera dilakukan. Namun apabila tidak terbukti, perusahaan juga perlu memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.***(ril/mp)















Komentar