Medan | metroinvestigasi.id – Rawannya peredaran Narkoba dan tindak Kriminal di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M.R Dayan SH MH berkomitmen tegas untuk memberantas peredaran narkoba dan Tindak pidana Kriminal di wilayah hukumnya, Rabu (15/7/2020).
Komitmen Kapolres dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH saat dikonfirmasi awak media, dimana Kapolres mempunyai Komitmen Tegas Untuk Memberantas Peredaran Narkoba, dan segala Tindak Pidana Kriminal di Wilayahnya, bila perlu Hubungi ke Nomor 082163959988.
Ungkapnya lagi selama dua pekan ini sebanyak 20 pelaku Tindak Pidana Narkotika berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan,
Residivis Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Perang terhadap narkoba juga merupakan komitmen dari Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang sesuai dengan slogannya, “ Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat di Sumatera Utara.”
Polres Pelabuhan Belawan berharap partisipasi masyarakat untuk ikut peran serta dan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya.
“ Silahkan masyarakat langsung menghubungi Call Center Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di nomor 082163959988,” tegas Juriadi.
Lanjut dikatakannya, ” Karena tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Juriadi Kasat Narkoba.
Adapun jumlah tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam priode bulan Juli sampai dengan hari ini 14 Juli 2020 selama dua pekan jumlah kasus sebanyak lima belas (15) kasus dengan tersangka dua puluh (20) orang. Dan sedangkan jumlah bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 109,26 Gram, untuk Ganja keringnya seberat 11,78 Gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, ” untuk keseluruhan kasus per wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan 6 kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Lanjut dikatakannya, ” kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong Akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, ” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.
Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya. ( anisa )











Komentar