Lapas Klas II B Gunungsitoli Mutasikan 9 Warga Binaannya ke Lapas Teluk Dalam Nias Selatan

 

Gunungsitoli | metroinvestigasi.id – Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk kesekian kalinya melaksanakan mutasi warga binaan ke Lapas Telukdalam Kabupaten Nias selatan. prihal surat persetujuan dari kepala Kantor Wilayah No : w2.E25.PK.01.01.02 -6234 tertanggal 7 juli 2020, pemutasian 9 (sembilan) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan.

“ Pemutasian (Pemindahan) Warga binaan ini dilaksanakan sesuai permintaan pihak keluarga warga binaan kemudian terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Kanwil Sumatera Utara di Medan, “ ucap Kalapas Soetopo Barutu pada, Kamis (16/07/2020).

Dari 9 (Sembilan) Warga Binaan Lapas Klas II Gunungsitoli yang dimutasikan adalah sebagai berikut ( Innisial ) yakni HZ.L, NA.B, FZ. L, SZ.G, IZ, AT. RT.S, HM.M, PZ dan semuanya telah tiba berada di Lapas Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan semua dalam keadaan sehat dan selamat.

Rabu (14/07/2020) Pukul 14. 30 Wib kemarin, Kalapas Soetopo Barutu menyampaikan bahwa sangat senang bisa membantu saudara – saudara kita ke 9 (sembilan) warga binaan ini untuk di mutasikan atau di dipindahkan ke Lapas Teluk Dalam Nias Selatan.

Kemudian ia menambahkan, mengingat lapas klas II B Gunungsitoli saat ini sudah over kapasitas sementara lapas Teluk Dalam Nias Selatan sepengetahuan kami masih memungkinkan untuk menerima warga binaan karena belum over.

Soetopo Barutu berharap dengan melalui mutasi atau pemindahan ini untuk lebih dekat kepada keluarga, menginggat rata-rata warga binaan ini usia nya lanjut tentunya sangat membutuhkan perhatian dari pihak keluarganya agar lebih tenang dalam menjalani Pidananya, di samping itu juga keluarga pun dapat dengan mudah membesuk atau mengirimkan keperluan pribadinya dan tidak memakan waktu yang lama atau karena jauhnya jarak seperti sebelumnya saat berada di Lembaga Pemasyrakatan Klas II B Gunungsitoli.@ (Masry)

Komentar