Catatan Hukum dari Daerah: Menakar Taji PT Danantara Menembus Blokade Kartel Sawit

Oleh: Frans Simarmata, S.H.

Labusel | metroinveatigasi.id-Pertengahan Mei 2026 menjadi penanda guncangan ekonomi yang terasa hingga ke ruang dapur masyarakat di daerah penghasil. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan mandat kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) di bawah naungan BPI Danantara untuk mengelola kendali ekspor komoditas strategis, seketika memicu permasalahan krusial yang kini menimpa petani kelapa sawit. Dampak langsung yang terasa paling nyata dan menyakitkan adalah anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS), yang berujung pada kerugian ekonomi besar-besaran bagi rakyat kecil.

Salah satu contoh paling nyata dan jelas yang menggambarkan jatuhnya nilai jual hasil bumi tersebut terlihat di lingkungan operasional PKS PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan. Di wilayah ini, ketimpangan harga yang terjadi sangat kontras, meskipun harga Minyak Sawit Mentah (CPO) di pasar global relatif stabil dan berpotensi menguntungkan, namun harga beli yang berlaku di tingkat petani mandiri justru merosot tajam dan jauh dari harapan. Kondisi di PTPN IV Labuhanbatu Selatan ini menjadi cerminan sekaligus bukti konkret bagaimana kebijakan baru ini berimbas langsung ke tingkat tapak, di mana petani menjadi pihak yang paling menanggung beban berat.

Fenomena ini bukan sekadar selisih angka statistik ekonomi. Penurunan harga TBS yang terjadi di sekitar PTPN IV dan wilayah Labuhanbatu Selatan pada umumnya, adalah ancaman nyata bagi daya beli masyarakat, pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, hingga kelangsungan pendidikan anak-anak petani di desa-desa. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa setiap rupiah yang hilang akibat penurunan harga ini, langsung memotong urat nadi perekonomian warga di daerah penghasil.

Oleh karena itu, satu target jangka pendek yang tidak dapat ditawar lagi adalah pemulihan harga wajar. Memasuki bulan Juni mendatang, pemerintah pusat bersinergi dengan PT DSI wajib mengambil langkah taktis dan konkret untuk mengembalikan harga TBS ke tingkatan yang menguntungkan petani. Bulan Juni harus dijadikan momentum pembuktian: regulasi negara hadir untuk menyejahterakan rakyat, bukan membuka celah bagi spekulan untuk mencekik ekonomi warga di tingkat bawah.

Catatan Kritis: Mandat Konstitusi dan Posisi PT Danantara

Sebagai catatan hukum yang mendasar, sungguh tidak beralasan secara yuridis maupun moral jika harga TBS petani harus dikorbankan hanya demi proses transisi kebijakan. Perlu digarisbawahi dengan tegas: PT DSI adalah entitas milik negara. Berdasarkan amanat konstitusi, negara memikul kewajiban mutlak untuk melindungi segenap rakyat dan memajukan kesejahteraan umum.

Sebagai perpanjangan tangan negara, PT DSI memiliki tanggung jawab ganda, sekaligus kewajiban hukum, untuk bertindak sebagai perisai pelindung stabilitas ekonomi. Lembaga ini seharusnya menjadi penyangga harga agar gejolak pasar tidak merembet ke petani, bukan membiarkan momen peralihan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh korporasi besar untuk semakin menekan dan mencekik kehidupan ekonomi warga.

Penelusuran di lapangan ke sejumlah pengelola tempat penimbangan (peron) dan pedagang sawit lokal, menemukan keluhan yang seragam dan masif: terjadinya krisis arus kas harian. Kondisi ini dipicu oleh langkah sepihak para pedagang besar dan eksportir yang mendadak membatasi pembelian atau menahan pasokan.

Ditinjau dari kacamata hukum persaingan usaha, fenomena ini mengarah pada indikasi kuat adanya tekanan terstruktur dan praktik boikot terselubung. Jaringan pelaku usaha lama yang selama puluhan tahun menikmati kenyamanan monopoli bisnis, diduga sengaja menahan pasokan guna menciptakan kekacauan ekonomi. Tujuannya jelas: menjadikan jeritan kesusahan masyarakat sebagai tameng politik, untuk kemudian mendelegitimasi dan meruntuhkan kebijakan sistem satu pintu yang diterapkan pemerintah.

Kerawanan Hukum di Fase Transisi

Sesuai rancangan tahapan pemberlakuan kebijakan, pemerintah menetapkan dua fase pelaksanaan. Pertama, masa transisi yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Kedua, penerapan penuh sistem pedagang tunggal (single trader) yang akan berlaku efektif pada Januari 2027 mendatang.

Namun, kerawanan hukum justru mengintai di masa awal penerapan ini. Dari perspektif jurnalisme hukum, jika ketimpangan harga dan ketidakadilan perdagangan ini terus dibiarkan hingga melampaui bulan Juni, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Diperlukan investigasi menyeluruh untuk membongkar kemungkinan adanya praktik kartel yang masuk ranah tindak pidana persaingan usaha tidak sehat.

Negara tidak boleh kalah oleh sabotase pasar yang nyawanya diambil dari tubuh rakyat di daerah penghasil. Justru karena PKS PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan telah menjadi contoh nyata jatuhnya harga, maka peran BUMN ini kini menjadi sangat krusial. Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, PTPN IV wajib berani berdiri tegak memutus ketergantungan pada permainan harga yang diatur oleh kepentingan swasta.

PTPN IV memiliki peran strategis dan kewajiban moral untuk menyerap hasil panen rakyat dengan mengacu pada standar harga yang adil, transparan, dan mengikat. Langkah ini mutlak diperlukan agar contoh buruk anjloknya harga yang terjadi saat ini dapat dibalikkan, dan pemulihan harga pada bulan Juni besok benar-benar terasa dampaknya di setiap pelosok desa, bukan hanya berhenti di atas kertas kebijakan.

Masyarakat Labuhanbatu Selatan kini menanti dengan pandangan kritis dan harapan besar. Bulan Juni akan menjadi titik tolak pembuktian: apakah PT DSI dibentuk sebagai penegak keadilan ekonomi yang mampu melindungi nasib petani, atau justru bertransformasi menjadi instrumen baru yang membiarkan kesejahteraan masyarakat digulung kembali oleh kepentingan gurita bisnis lama.

Penulis Adalah Wartawan Metroinveatigasi Labuhanbatu Selatan

Komentar