Semarang | KameraBerita – Penangkapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, Arsa Bahra Putra (24) saat pesta sabu disesalkan partai pengusungnya.
Jika terbukti bersalah, partai yang digawangi Prabowo Subianto itu pun telah menyiapkan sanksi tegas.
“Siapa pun calon (caleg) yang bawa nama Partai Gerindra, tentu akan ada reward and punishment.
Yang jelas kita menyesalkan kondisi ini, ada anggota kita yang tertangkap karena sabu.
Tentu ini merusak nama partai, merusak citra partai,” kata Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng) Sriyanto Saputro, Selasa (8/1/2019).
Ia menambahkan, kasus narkoba dan korupsi menjadi perhatian serius bagi Partai Gerindra.
Untuk itu, Gerindra tidak segan memberikan sanksi berat kepada semua kader yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Seperti ini jelas kita akan ada sanksi, sabu itu kan termasuk narkoba, dan narkoba serta korupsi itu menjadi perhatian sangat serius bagi Gerindra, sehingga sanksi tetap akan kita jatuhkan apabila nanti terbukti bersalah,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Kasus penangkapan Caleg DPRD Kota Semarang Dapil 1 tersebut juga dilaporkan ke pengurus DPP Partai Gerindra.
Sebab, penentuan sanksi merupakan ranah DPP.
“Kita mengikuti (proses hukum) ini, juga akan kita laporkan kepada DPP.
Sehingga untuk sanksi dan sebagainya nanti akan diberikan oleh DPP.
Sanksi itu macam-macam mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga ada pemecatan. Itu semua adalah ranah dari DPP,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, Arsa Bahra Putra (24) ditangkap polisi.
Ia digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, pada Minggu 6 Januari malam.
Pelaku digerebek saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Semarang.
Arsa tercatat sebaagai caleg dari Dapil 1 nomor urut 2 yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta alat isap bong.
Selain mengamankan Arsa Bahra Putra, polisi juga menangkap Agus (40) yang diduga sebagai tuan rumah.
Berdasarkan informasi, rumah Agus ini dijadikan sebagai posko pemenangan Arsa Bahra Putra sebagai Caleg DPRD Kota Semarang.
Sejumlah relawan juga biasa berkumpul untuk konsolidasi dan mengatur strategi menuju Pileg 2019. (okezone/iqbal)