MIRIS, Akibat Menjalankan Tugas Sebagai PA,Mantan Kadis SY Menjadi Tersangka

 

Takengon | metroinvestigasi.id– Miris memang nasib yang dialami mantan kadis perindustrian dan perdagangan kabupaten aceh tengah tahun 2017 – 2019, pada saat beliau sudah memasuki masa pensiun dan saat ini sudah sakit-sakitan, akibat beberapa penyakit yang dideritanya dan sempat telah menjalani operasi mata di RS. Datu Beru beberapa waktu yang lalu, pada hari ini Kamis , 7 Agustus 2025, SY ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bale Atu Tahun Anggaran 2018, kata kuasa hukumnya Arsa Maholi Lingga,SH.

Sebagai kuasa hukum SY, dari kantor Law Office Oloan Tua Pertemuan, SH dan rekan, beliau sangat menyayangkan kasus yang dialami kliennya, karena hanya mendatangani SPM yang sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, kliennya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dimaksud.

Beliau menambahkan penandatangan SPM dalam rangka pembayaran rekanan pembangunan Pasar Bale itu memang wajib dilakukan klien kami sebagai PA pada saat itu, karena berkas pendukung pencairan pembayaran sudah lengkap seperti dokumen penilaian tim PHO, dan dokumen pendukung lainnya yang intinya menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai 100 % dan sesuai dengan spesifikasi tehnis yang ditetapkan dalam pekerjaan dimaksud.

Belakangan apa bila ternyata bangunan pasar tersebut tidak sesuai tehnis harusnya itu bukan tanggung jawab sebagai PA pada saat itu, karena dari keterangan saksi PA atau klien kami tidak ada menerima keuntungan apapun dari pekerjaan tersebut atau tidak ada niat untuk memperkaya orang lain dan diri sendiri.

Sebagai penutup ditambahkankan kuasa hukum SY, kami akan membantu klien kami dalam mendapatkan keadilan dalam.kasus yang dialami klien kami ini.(Tn)

Komentar