“Akibat resiko jabatan menjadi tersangka dugaan korupsi, Kuasa Hukum : Ini Sangat Disayangkan”

 

Takengon | metroinvestigasi.id- Sangat Miris Akibat yang dialami oleh mantan kadis perindustrian dan perdagangan kabupaten aceh tengah tahun 2017 – 2019 berinisial SY, akibat penandatangan pencairan dana pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar Bale Atu Yahun Anggaran 2018 , SY dijadikan tersangka oleh Polres Aceh Tengah.

Menurut kuasa hukumnya dari kantor hukum Oloan Tua Partempuan, SH & Rekan, SY selaku Pengguna Anggaran menandatangani spm pencairan dana yang nota bene telah dinilai dan ditandatangani tim PHO, dimana dinyatakan pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sudah sesuai sengan spek tehnisnya.

Namun dikemudian hari terjadi temuan karena ada bagian bangunan yang Utuh diduga dibobok Orang yang tidak dikenal.

SY sangat menyayangkan penetapam Tersangka akibat dari kejadian ini karena menjabat sebagai kepala dinas saat itu, karena beliau satu rupiah pun tidak ada menerima aliran dana dari proyek tersebut dan akhirnya ikut terserat dalam permasalahan.

Dari hasil konfirmasi awak media ini kepada Kuasa Hukum SY menjelaskan yang bersangkutan sdr SY, tampak beliau sangat terpukul atas kejadian ini, kalau tim PHO sudah tandatangan bagaimana klien kami tidak mencairkan dana pekerjaan saat itu , dan memang itu tugas selaku kepala dinas atau KPA, kami merasa yang klien kami lakukan sudah sesuai prosedur, karena dokumen untuk pencairan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada alasan apapun SY tidak membayar rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan di bawah dinas yang SY pimpin waktu itu.

Namun sebagai warga negara yang taat hukum, SY mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, SY menganggap ini resiko jabatan yang harus SY jalani, namun perlu digaris bawahi SY ditetapkan sebagai tersangka bukan karena SY memiliki niat untuk memperkaya orang lain bahkan untuk memperkaya diri sendiri, hal ini bisa dibuktikan dengan keterangan para tersangka lain dalam kasus ini satu orang pun tidak ada yang menyatakan bahwa SY selaku kepala dinas waktu itu menerima aliran dana satu rupiah pun dari proyek pembangunan tahap ke 2 Pasar Bale Atu tersebut.

Jadi SY ingin menuntut keadilan dalam kasus yang ia alami ini , dan kami akan membantu klien kami ini dalam mendapatkan keadilan, imbuhnya.(tn)

Komentar