Proyek Adendum APBD T.A 2023 PUPR Kota Dumai Dikenakan Denda Sesuai Perda

 

Dumai | metroinvestihasi.id- Proyek Adendum APBD T.A 2023 PUPR Kota Dumai Dikenakan Denda Sesuai Perda.

Dinas PUPR Kota Dumai malaksanakan program khidmat infrastruktur yaitu  berbagai program pembangunan infrastruktur antara lain pengerjaan proyek Jalan, smenisasi jalan gang, drainase dan bidang bidang infrastruktur lainnya dengan menyerap APBD tahun anggaran 2023 yang sudah selesai di kerjakan.

Namun ada beberapa pekerjaan yang diberikan adendum, dalam pengertian secara umum, adendum adalah tambahan perjanjian dalam kontrak yang berfungsi untuk mengubah atau melengkapi isi kontrak kerja yang telah ada sebelumnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Riau Satriya Alamsyah, ST,MT ditemui wartawan di ruangannya pada,Selasa (16/01/2023) mengatakan,”Mengenai  pembangunan  infrastruktur  APBD Kota Dumai tahun anggaran 2023 sudah selesai dan rampung di kerjakan, dan ada beberapa pekerjaan kita berikan penambahan waktu / adendum yaitu seperti pengerjaan drainase dilanjutkan tahun depan di kerjakan sampai selesai, adendum di kerjakan sesuaikan dengan Perda Kota Dumai yang di tetapkan yaitu selama masa pengerjaan Adendum dikenakan denda yang diberikan maksimal 50 hari, yang mana selama masa pekerjaan adendum tersebut dikenakan dendanya dihitung perhari,” Pungkasnya.(indra.k)

Komentar