Indragiri Hilir | metroinvestigasi.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Syafri Harto, terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi universitas Riau. Vonis tersebut membuat para praktisi Hukum dan LBH mengecam vonis bebas tersebut.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum Riau,Yudi Pramana Putra.SHÂ kepada metroinvestigasi.id mengatakan, ” ini putusan bebas kepada Syafri Harto sangatlah kita sayangkan, karena akan memperburuk dunia pendidikan kedepan,” terang Yudi.
Selanjutnya Yudi menambahkan,kita kan sudah melihat maraknya terjadi kasus pelecehan seksual kepada perempuan dewasa maupun anak kecil. Salah satunya seperti pelecehan di daerah Riau di salah satu kampus.yang baru saja divonis bebas.
Masih menurut Yudi Pramana Putra SH bersama rekannya, sangat berharap kepada Jaksa,agar Jaksa dalam hal ini dapat melakukan upaya hukum kasasi dalam perkara ini oleh pihak Kejaksaan,karna ini sunggu- sungguh mengingat kalau terjadi perkuatan dalam putusan bebas itu,maka akan mengakibatkan kegaduhan sosial yang semakin parah.
Sementara Willy Kharisma Ramadhan SH,juga menambahkan bahwa putusan ini bisa berakibat kegaduhan sosial di masyarakat,karna kita anggap hukum itu sudah mati suri. Ini terbukti dengan vonis bebas yang dilakukan oleh Hakim.
“Coba kita tanya mahasiswa dan mahasiswi saat ini,bagaimana perasaan mereka,barangkali puluhan atau ratusan mahasiswi menangis setelah mendengar putusan hakim pelaku pelecehan seksual di vonis bebas,jadi kita pinta dengan serius agar menempuh upaya hukum kasasi,biar hukum itu betul – betul menjadi panglima.” Ungkap Ramadhan ketus. (Marbun)**










Komentar