Nias | metroinvestigasi.id – Undang undang Tenaga Kerja / Buruh dikangkangi oleh Perusahaan di Kota Gunungsitoli, Nias. Mediasi Buruh dan Pihak perusahaan berujung gagal.
Terkait dengan Pemberhentian Salah seorang Buruh yang menuturkan kepada awak media, Arianus Halawa Alias Ama Tuti (30) bekerja selama tujuh (7) tahun lamanya diberhentikan (Pecat) karena di tuduh mencuri oleh pihak Perusahaan tempat ia bekerja.
Ama Tuti didampingi Kuasa Hukum, Martin Jaya Halawa,SH meminta hak-hak Normatif berupa (Pesangon) kepada Pemilik Perusahaan CV Surya Berkah Utama, Sosulim dalam hal ini Bos Iin sebagai pihak pemilik Perusahaan, dimana pertemuan tersebut dilaksanakan di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (11/07/2020).
Pada pertemuan Mediasi pertama yang di hadiri Buruh yang dipecat dan pihak Perusahaan, terjadi perdebatan dan pihak Perusahaan tidak memenuhi keinginan Buruh untuk membayar Pesangon tersebut, Iin sebagai pihak Pemilik perusahaan mengatakan bahwa karyawan yang telah melakukan pencurian dalam melaksanakan tugas, atas perbuatan tersebut pemilik usaha telah menggambil keputusan dengan melakukan pemecatan.
Kemudian Iin menjelaskan, pekerja yang di pecat ini melakukan kesalahan mencuri dengan mencolok beras (menyuling) sebanyak 1 karung Beras dan disembunyikan dibelakang ban mobil dan mereka diperiksa di depan Toko Surya Makmur, yang mengetahui perilaku mereka adalah Adi (Anak Sosulim) pemilik perusahaan,terang Iin.
Tanpa surat Peringatan Pihak Perusahan memberhentikan sepihak, Iin menambahkan sebenarnya masalah ini mau saya laporkan ke Polisi namun karena ada niat baik toko agar permasalahan ini jangan dilaporkan dan diselesaikan secara damai tanpa pesangon, Iin juga mengakui ” memang yang dicuri hanya sedikit, ” namun saat itu pemilik Perusahaan membuat surat pernyataan, isinya tidak melakukan lagi pencurian dan tidak menuntut apabila di berhentikan oleh Perusahaan. Kemuduan Ama Tuti mejelaskan bahwa dirinya dan kawan kawan dipaksa menandatangi surat pernyataan tersebut,dan Ama Tuti tidak mau menandatangani maka pemilik perusahaan akhirnya melakukan pemecatan sepihak sebanyak 3 orang secara tidak bersamaan.
Sementara akibat pemecatan sepihak Ama Tuti sebagai tulang punggung keluarga bagi ke-4 orang anaknya tidak memiliki Penghasilan lagi.Ia menjelaskan bahwa saya bekerja dari Bulan Desember 2013 s/d 15 Juni 2020 dengan Pemilik Perusahaan CV. Surya Berkah Utama ini.
Ama Tuti dengan lugu mengakui bahwa, ” gaji saya setiap minggu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan mendapatkan gaji Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus rupiah). Dan kami sebagai pekerja kurang lebih 30 orang dan beberapa yang sudah lama bekerja sampai bertahun-tahun jika sudah diberhentikan hak normatif (pesangon) kami tidak dibayarkan ungkapnya,” kepada media.
” Surat Pernyatanan bermaterai 6000 tidak saya teken, oleh sebab itu saya diberhentikan,” ucap Ama Tuti dengan pernyataan yang disampaikan Bos Iin, sebenarnya saya (Ama Tuti) mau menandatangani bila surat peringatan benar, namun isi surat pernyataan menegaskan di dalamnya, ” Kami sudah melakukan pencurian bila dipecat tidak akan menuntut Pesangon.
Sedangkan melalui Kuasa Hukum, Martin Jaya Halawa SH, mengatakan ini praduga tak bersalah, seseorang belum diputuskan hakim seseorang itu tidak berhak dinyatakan bersalah, ” bahwa yang dicuri dalam hal ini 1 karung beras dengan kerugian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah dipecat semestinya hak-hak normatif pekerja seharusnya dibayarkan. Bahwa perlu diketahui klien adalah tulang punggung keluarga, akibat tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan pihak perusahaan CV Surya Berkah Utama sangat merugikan klien dan keluarganya, dikarenakan hak-hak normatif dari klien tidak diberikan oleh pihak perusahaan, dalam hal ini Perusahaan dikualifisir telah melanggar Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ” ucapnya ke awak media. @ ( Masry )










Komentar