Lampung Barat | metroinvestigasi.id – Dua orang pelaku berhasil di tangkap jajaran Satreskrim Polsek Balik Bukit yang mengaku sebagai anggota Polres Lampung Barat untuk melakukan pemerasan terhadap korban Taman hamtebiu, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri,SH. Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.Ik.M.H.
Menerangkan kedua pelaku yang kita tangkap yakni Septa Perwira,(29) Warga Pekon Balak padang cahya, kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Pelaku kedua Muhammad Iqbal, (23), warga dusun kota agung, Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Keduanya kita tangkap berdasakan laporan dari Korban Sanali pada Sabtu 05 Oktober 2019 yang dirinya telah di peras oleh dua orang yang tidak di kenal tetapi korban mengenal ciri-ciri orang yang memeras korban bahkan saat melakukan aksinya kedua pelaku mengaku dari anggota Polres Lampung Barat meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai uang damai namun korban tidak membawa uang sehingga akhirnya kedua pelaku meminta hand phone milik korban,dan karena korban ketakutan akhirnya korban menyerahkan 1 unit hand phone miliknya kepada kedua pelaku tersebut,”jelas Kapolsek Balik Bukit.
Berdasarkan Laporan Korban anggota Kami langsung turun Ke TKP dan melakukan penyelidikan kepada kedua pelaku, dan Allhamdulilah kedua pelaku dapat kami tangkap berikut Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha XEON GT warna hitam abu-abu dengan Nopol BE 5822 MT, 1 unit hand phone XIOMI RED MI GO warna putih hitam dan 1 unit hand phone samsung warna hitam kita amankan di mapolsek untuk Penyidikan Lebih Lanjut,”terang Kapolsek.
Laporan : Kartiko/Bela










Komentar