Polsek Medan Labuhan Amankan Kakek Bau Tanah Sodomi Enam Bocah


Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan seorang kakek pelaku cabul,untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kakek yang berusia 62 tahun itu harus merasakan dinginnya hotel prodio milik Polsek Medan Labuhan.

Diusia senjanya ini,kakek tua itu menjadi penghuni Polsek Labuhan karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 6 orang anak yang bermukim di Perumahan Tut Wuri Handayani Lk 9 Paya Pasir yang tak lain adalah tetangga pelaku sendiri.

Sebelum melakukan aksinya kakek tersebut merayu anak anak itu untuk menggusuk dirinya, keenakan di kusuk anak anak tersebut, kakek tua itu minta yang lebih enak lagi dengan menyuruh anak anak bocah tersebut membuka celananya dan kemudian beraksi menjalankan aksinya mencabuli anak anak tersebut di dalam kamarnya.

Setelah usai melampiaskan nafsu birahinya kakek tersebut memberi uang kepada anak anak tersebut berkisar 10 sampai 15 ribu rupiah.Kakek tersebut melakukan aksinya terhadap 6 orang anak secara berulang ulang dengan modus yang sama ,hanya berbeda hari dan waktunya di bulan oktober 2018.

Terungkapnya kasus ini,karena kecurigaan para orang tua terhadap tingkah laku anaknya yang sering jajan berlebih.Atas rasa kecurigaan itu,para orang tua pun menanyakan kepada anaknya hingga para korban pun menceritakan tentang kejadian tersebut .

Semua itu diungkap KaPolsek Medan Labuhan Kompol Rosyidi Hartanto kepada awak media di Mako Polsek Labuhan.Senin siang (15/4/2019), pelaku akan dijerat dengan Pasal 76-E jo pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek juga menyampaikan agar orang tua lebih bisa memberikan edukasi agar anak anak mudah untuk di sentuh orang lain apa lagi di bagian bagian vitalnya atau bagian yang lebih sensitif,ujar kapolsek.(nisa)

Komentar