
Medan|Metro Investigasi – Bea cukai Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 ekor satwa yang di lindungi.
Satwa satwa tersebut dibawa menggunakan kapal tongkang bermuatan kayu dengan rute Pulau Baru Ambon – Belawan,
Kepal KPP Bea Cukai Belawan Haryo Limanteso Di Medan (15/4) mengatakan, hasil pemeriksaan di sarana Pengangkut Laut tersebut ditemukan sejumlah satwa burung yang dilindungi yang disembunyikan di ruangan kosong di dinding kamar tidur ABK.
Satwa yang dilindungi itu diduga akan di selundupkan ke luar negeri, ke 28 ekor burung yang kita amankan itu terdiri atas 23 burung Nuri Ambon (Aliterus Amnoinensis) , empat ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning ( caca tua sulphurea ) dan satu burung Nuri Kepala Hitam ( Lorius lori ) pungkasnya.
Setelah mengamankan burung burung tersebut , pihak Bea Cukai Belawan juga mengamankan sembilan ABK yang di curigai melanggar Pasal 21 Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konvensasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebanyak 100 juta rupiah.
Dan kepada mereka juga dikenakan pasal 31 ayat 1 nomor 16 tahun 1992 tentang Perlindungan Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara tiga tahun dan denda 150 juta.
Guna menindaklanjut pelanggaran tersebut, pihak Bea Cukai Belawan sudah berkoo rdinasi dengan menyerahkan barang bukti tersebut untuk di proses lebih lanjut sesuai Undang Undang yang berlaku. Dan ia juga mengatakan secara secara ekonomis ketiga jenis burung ini tidak dapat di nilai secara materi, karena tidak diperdagangkan.
Sebenarnya kerugian material yang terbesar adalah punahnya pelestarian satwa satwa yang mana mestinya kita lindungi ini,tegasnya.(nisa)










Komentar