Kotapinang | METRO INVESTIGASI-Sebanyak 91 pasangan suami istri (Pasutri) dan 107 yang perkawinannya belum tercatat akhirnya lulus dan resmi dan mendapatkan buku nikah, setelah mengikuti program itstibat nikah uang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Labusel bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat dan Kementerian Agama (Kemenag), diGedung SB3, Kotapinang, Kamis (27/7).
Dari pantauan wartawan sebelum dilakukan pengesahan, masing masing Pasutri yang berasal dari lima kecamatan se Kabupaten Labusel itu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Hakim. Mereka ditanyakan terkait sejumlah hal, khasusnya yang berkaitan dengan suara dan rukun perkawinan yang dilaksanakan sebelumnya.
Dari 107 pasangan yang mengikuti Itsbat nikah, 16 diantaranya gagal, karena tidak dapat menghadirkan saksi dan persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Hanya 91 pasangan pada hari itu yang akhirnya berhasil mendapatkan buku nikah.
Sekdakab Labusel Zulkifli yang embuka kegiatan itu mengatakan, Itsbat nikah ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya diteken bersama Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), PT Pos Indonesia, dan Bank BRI untuk melaksanakan pelayanan terpadu Itsbat nikah, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran, kegiatan pernikahan pasutri yang belum tercatat di KUA.
Zulkifli berharap, kegiatan ini bermanfaat bagi Pasutri yang selama ini melakukan pernikahan dibawah tangan, utamanya untuk perlindungan hukum. Menurutnya, setelah dilakukan Itsbat nikah,secara otomatis pasutri tersebut mendapatkan buku nikah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr H M Syarif Mapiase SH pada kesempatan itu meminta Pemkab untuk meningkatkan kegiatan tersebut. Sebab kata dia, Kabupaten Labusel yang sudah berumah tangga, namun tidak memiliki buku nikah. “Saya berharap agar kegiatan ini dapat ditingkatkan,” katanya.(*)
















Komentar