SURABAYA | D’INVESTIGASI- Tim Res kriminal polsek Wonocolo menangkap empat orang pelaku kejahatan pencurian kabel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan rel depan Kampus Uinsa, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Polisi yang bergerak cepat berdasarkan laporan meringkus ke empat tersangka yaitu KA (24), HK (21), R (52), ketiganya warga Sidoarjo dan H (30) warga Tambaksari, Surabaya. berikut barang bukti berupa kabel sepanjang 94 meter milik PT KAI.
Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo menjelaskan, penangkapan bermula pada Senin (10/12) lalu sekitar pukul 03.00 Wib, anggotanya mencurigai sebuah angkutan kota (angkot) bernopol L 1208 UA yang terparkir di depan Kampus Uinsa. Dari kecurigaan itu, anggotanya memantau dari jauh. Setelah beberapa saat, empat orang terlihat masuk ke dalam angkot dengan membawa tiga gulungan kabel. kemudian anggota bergerak cepat menangkap para pelaku,” terang Budi, Senin (17/12/2018).
Tersangka mengakui perbuatanya didukung alat bukti kejahatan 3 rol kabel telekomunikasi yang berfungsi mengirimkan sinyal atau wesel ketika ada kereta api yang hendak melintas di area perlintasan palang pintu kereta api, serta alat pemotong dan angkot yang mereka gunakan untuk mengangkut kabel turut diamankan.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Wonocolo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(JTM/in)