Mataram | KameraBerita – Sudah sepekan polisi belum bisa mengendus keberadaan WN Prancis, Dorfin Felix (34) yang kabur dari Rutan Polda NTB. Selidik punya selidik, ia merupakan penyelundup 2,4 kg sabu.
Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Selasa (28/1/2019), Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali.
“Belum ada (indikasi ke Timor Leste). Belum, kita belum dapat laporan dari polres dan jajaran yang memback up,” ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Komang Suartana.
Suartana menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan petunjuk tentang keberadaa Dorfin yang statusnya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga bekerjasama dengan pihak keimigrasian.
“Nanti kalau ada info yang A1 akan disampaikan, tim Siber, Krimsus dan Krimum serta tim Narkoba dan Intel masih terus turun ke lapangan, selalu koordinasi dengan Imigrasi untuk cek keberadaan tersangka,” sambungnya. (dc/iqbal)
Komentar