Medan | metroinvestigasi.id – Paspor Elektronik (e-Paspor) resmi diluncurkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto Km 6,2 Nomor 268A, Medan, Rabu (30/10/2019).
Ini merupakan peluncuran perdana e-paspor di Sumatera Utara yang bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masalah keimigrasian.
Peresmian dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah. Ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ijeck-sapaan Musa Rajekshah bersama Pangdam I/BB MS Fadhilah, Kakanwil Kemenkumham Sumut Sutrisman dan Wakapolda Sumut Mardiaz Kusin Dwihananto. Wagub, Pangdam I/BB, Kakanwil kemenkumham Sumut dan Wakapolda juga langsung mencoba layanan baru ini untuk membuat e-paspor di tempat tersebut.
Pemilik paspor biasa tak bisa serta merta ganti e-paspor.Bagi pemegang paspor biasa untuk menggantinya ke e-paspor harus memenuhi syarat antara lain paspor hilang, rusak, dan penuh.
“Syaratnya sama. Namun bagi pemegang paspor lama yang ingin menggantinya ke paspor baru dengan syarat paspor hilang, rusak atau sudah penuh, tidak bisa hanya karena gaya-gayaan sudah memiliki e-paspor,” pungkasnya.
Pemilik e-Paspor juga akan mendapat keuntungan bebas visa ke banyak negara di dunia, salah satunya ke Jepang.
e-paspor merupakan paspor yang memiliki teknologi chip untuk menyimpan data biometric penggunanya, yaitu wajah dan sidik jari. e-paspor juga memiliki data penerbit paspor tersebut sehingga mudah dilacak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Agato Simamora mengatakan, e-paspor yang dikeluarkan kantor imigrasi memiliki chip dan antena.Sehingga pemegangnya dapat melewati pemeriksaan paspor melalui auto gate, yang sudah tersedia di banyak bandara internasional di seluruh dunia.
“Ini akan mengurangi antrean pengecekan paspor di bandara-bandara, pelabuhan atau tempat lainnya. Ini juga akan meminimalisir paspor palsu,” katanya, Rabu (30/10/2019).
Dia menjelaskan, tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian dalam pembuatan e-Paspor ini.
Namun, lanjutnya, untuk pembuatan e-paspor pajak penerimaan negaranya Rp.650 ribu, atau sedikit lebih mahal dari biaya pembuatan paspor biasa.
Hal ini, karena terdapat teknologi yang canggih dan juga terintegrasi dengan seluruh auto gate yang ada di seluruh dunia.
“Untuk menerbitkan paspor dalam satu hari menambah biaya Rp1 juta. Jadi, tidak ada lewat calo,” ujarnya.( nisa )
















Komentar