Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Pungli

 

Medan | metroinvestigasi.id – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dua orang pria bernama Suhendrik alias Dodon (38) dan Romadoni (27). Keduanya ditangkap petugas setelah aksi pungutan liar (pungli) terhadap warga di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang viral di media sosial.

Kapolsek Medan Sunggal Chandra Yudha Pranata mengatakan penangkapan keduanya dilakukan setelah aksi mereka memeras warga viral. Aksi pemerasan tersebut ternyat sudah berlangsung lama hingga akhirnya viral.

“Dalam aksinya kedua pungli meminta sejumlah uang kepada masyarakat,” kata Chandra.

Setelah video tersebut viral, petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengantongi identitas keduanya. Selanjutnya kedua tersangka diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.

“Dari tangan kedua pelaku yang diamankan itu disita barang bukti uang Rp22.000, dua unit handphone merek Samsung dan Nokia serta sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2619 RAA,” ujarnya..( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *