Batu Bara | metroinvestigasi.id – Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial TR ( 19 ) salah seorang warga Jalan Danau Toba Kelurahan Lubuk Raya Tebing Tinggi, Jum’at (3/07/2020).
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat melalui via handphone , bahwasanya telah terjadi pencurian sepeda motor Vario warna putih dengan Nomor Polisi BK 3748 OAG di Desa Pematang Nibung Kecamatan Medang Deras , bahwa pelaku melarikan sepeda motor tersebut ke arah Pagurawan.
Berdasarkan informasi tersebut , Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU R.Tambunan bersama dua orang Personil Polsek Medang Deras Bripka Erdi dan Briptu Abdul Gafur langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Tersangka Taufik Rahman (19 ) berhasil ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Medang Deras di Jalan Umum Dusun Pasar Putih Desa Nanasiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Selain dari tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor Vario dengan Nomor Polisi BK 3748 OAG dan diboyong langsung ke Polsek Medang Deras.
Korban pencurian sepeda motor tersebut Adalah Mhd Yusuf (52) warga Dusun Pasar Putih Desa Pematang Nibung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Kronologis pencurian tersebut, yang mana pada hari Kamis 02 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wib korban pulang kerumahnya sehabis belanja dari pajak dengan menggunakan sepeda motor Vario 150 milik korban dengan No.Pol BK 3748 OAG warna putih, korban memarkirkan sepeda motor tersebut dibelakang kios didepan rumahnya sendiri.
Tidak beberapa lama kemudian dengan hitungan menit dari dalam rumah korban mendengar suara remot sepeda motornya berbunyi, setelah korban melihat keluar ternyata ada seorang laki-laki yang membawa kabur sepeda motor miliknya. ( SR )















Komentar