Rantauprapat | metroinvestigasi.id-Sumatera Utara – Toko Donat Kentang Syifa (DKS) cabang Rantauprapat diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tidak memberikan jaminan sosial kepada karyawannya. Hal ini terungkap melalui investigasi media TNI-POLRI NEWS dengan salah satu karyawan toko yang tidak mau disebutkan namanya.
Karyawan tersebut mengungkapkan bahwa toko yang telah beroperasi kurang lebih 1 tahun ini memiliki 22 orang karyawan, dipimpin oleh seorang bernama Bowo sebagai Head yang bertanggung jawab sepenuhnya di toko ini. Namun, hingga saat ini, karyawan belum mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan.
“Sudah ada pembicaraan terkait BPJS ini pada beberapa bulan yang lalu, namun sampai saat ini belum ada permintaan terkait syarat pendaftaran BPJS,” ujar karyawan tersebut.
Karyawan berharap agar perusahaan dapat segera merealisasikan hak mereka sebagai karyawan dan kewajiban perusahaan yang memanusiakan manusia. “Harapan kami bisa secepatnya terealisasi dan ini merupakan hak kami sebagai karyawan dan kewajiban perusahaan yang memanusiakan manusia,” tambahnya.
Telah dicoba menghubungi pihak toko untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan respons. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar pihak toko dapat segera mengambil tindakan untuk memberikan jaminan sosial kepada karyawannya.
Kewajiban perusahaan terhadap BPJS
Wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan seluruh karyawannya baik di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi BPJS Ketenagakerjaan: Kewajiban ini mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sanksi jika tidak mendaftar: Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.(//red)











Komentar