Medan | KameraBerita – Dua pria yang sedang bertransaksi narkoba jenis ganja kering ditangkap personil Polsek Medan Baru di salah satu mess di Jalan S Parman Medan, Sabtu (11/1/2019).
Menurut data yang diperoleh, penangkapan kedua tersangka NBP ,21, warga Jalan Sibolga Sihobuk Desa Huta Toruan V Kecamatan Tarutung dan KS ,26, warga Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi Samosir, berawal dari adanya informasi.
“Kita dapat laporan dari masyarakat, ada dua pria yang ditangkap warga saat transaksi,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Said Husein, Minggu (13/1/2019).
Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Selain kedua pelaku, kita juga menyita barang bukti ganja seberat 0,5 gram,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ganja itu didapat dari Aceh.
“Pengakuan tersangka Nandito bahwa ganja tersebut didapatnya dari aceh yang dikirim melalui loket bus pada Rabu (9/1/2019),” akunya.
Setelah ganja tersebut ditangan Nandita, rencananya akan dijual kepada Karyadi Simbolon.
“Saat transaksi itu ditangkap oleh Babinsa dan masyarakat, kemudian masyarakat memanggil kita,” sebutnya. (trb/iqbal)
Komentar