Tim Reskrim Polsek Kubu Bekuk Satu Orang Pelaku Diduga Membakar Hutan dan Lahan

 

Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Tim Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir membekuk satu orang terduga pelaku I alias Siis (36) warga Jalan Datuk Tan Kepenghuluan Sei Panji-panji Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dalam perkara pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Sei. Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Jumat, (23/7) melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi menjelaskan, kejadian berawal pada saat anggota Polsek Kubu mendapat informasi, bahwa di Jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Sei. Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam telah terjadi kebakaran lahan dengan titik kordinat 2.08454661N 100.66303304E. Dengan gerak cepat tim gabungan menuju lokasi yang dimaksud walau pun kobaran api sudah membakar areal lokasi lahan.

Namun tidak cukup melihat lokasi kebakaran, Tim Reskrim dan Buser Polsek Kubu dibantu masyarakat sekitar berupaya memadamkan api dengan alat seadanya.DalamĀ  waktu 35 menit akhirnya api bisa dipadamkan dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan pembakaran lahan.

Dari keterangan dari beberapa saksi diketahui yang melakukan pembakaran lahan tersebut diketahui bernama I Alias Siis Selanjutnya anggota langsung menuju rumah yang diduga melakukan pembakaran tersebut di jalan Datuk Tan Sambung Kepenghuluan Sei. Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam.

Tepatnya, sekira pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada dikediamanya dan kemudian sat di interogasi petugas terhadap pelaku, mengakui bahwa melakukan pembakaran tersebut dengan cara menumpukan kayu-kayu yang telah di imas kemudian dibakar dengan menggunakan mancis.

Lanjut AKP Juliandi tujuan pelaku membakar lahan tersebut rencananya mau di tanami bibit sawit. Setelah mendengar pengakuan dari pelaku selanjutnya Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti 2 potong kayu bekas terbakar dan 1 pohon sawit dibawa kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut. tutup AKP Juliandi SH.( bs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *