Dairi | metroinvestigasi.id – Munculnya issu tentang adanya biaya sertifikat melalui PTSL yaitu Rp.500.000; di Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira membuat penerima sertifikat tersebut menyatakan bahwa biaya untuk sertifikat program PTSL adalah berdasarkan kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10/9/2025 yang lalu, sebanyak 210 sertifikat PTSL secara simbolik. diserahkan Bupati Dairi, Vickner Sinaga bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Daud Wijaya Sitorus kepada masyarakat di Kantor Desa Buluduri.
Kepala Desa Buluduri, Tumpal Marihot Tobing mengatakan bahwa masalah pembayaran biaya sertifikat tersebut sudah ada terbentuk kepanitiaannya .
“Yang menerima biaya tersebut adalah panitia yang sudah ditentukan,” ujar T.Marihot Tobing, Jum’at ( 19/9/2025) di kantor Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Sementara itu ketua Tim PTSL , Hanri Sihombing yang didampingi ketua BPD, Montano Siregar mengatakan bahwa kutipan yang menjadi issu tersebut tidak benar.
Hanry Sihombing lebih lanjut mengatakan bahwa penerima sertifikat PTSL telah sepakat untuk bersedia memberikan biaya sesuai aturan sebesar Rp.250.000;
Selain itu, Hanry Sihombing juga menjelaskan bahwa penerima Sertifikat tersebut telah menyepakati untuk memberi kepada Tim PTSL sekedar biaya tambahan untuk operasional dan akomodasi secara sukarela.
“Kami dari Tim.PTSL tidak memaksa penerima sertifikat untuk memberikan biaya operasional. Mereka memberi dengan sukarela “, kata Hanry Sihombing.
Hanry Sihombing Selanjutnya mengatakan bahwa warga penerima sertifikat PTSL Buluduri juga telah sepakat dan mendukung kebijakan tim PTSL yang telah membantu 4 sertifikat secara gratis, yaitu masing – masing
Sertifikat a/ n Gereja Katolik Buluduri, Gereja HKBP Buluduri, Sertifikat a/n Juniar Bakkara dan Sertifikat a/n Krisman Simamora .(Raja)
















Komentar