TIM PAGASUS POLSEK PATUMBAK AMANKAN WANITA PENJUAL SABU

Medan|metroinvestigasi.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Patumbak, Deli Serdang, Sumut, ditangkap polisi. Dia kedapatan menjadi penjual sabu.

Umulidayati (35) , warga Jalan Pertahanan Ujung Pasar 2 Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Memilih jual narkotika jenis sabu, agar dapat berpenghasilan besar. Alhasil akibat perbuatanya ini, Umulidayati terpaksa nginap dijeruji besi Polsek Patumbak, Rabu (05/09/2019).

” Pelaku ditangkap setelah Tim Pegasus menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Mesjid tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Berbekal info tersebut, sambung Kanit Reskrim, Tim Pegasus kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat observasi, Tim melihat keramaian dengan gerak gerak mencurigakan. Sewaktu didekati sebagian pelaku berlarian, namun tersangka dapat ditangkap. Dari tersangka ditemukan satu paket sabu, timbangan elektrik serta plastik klip di belakang dapur rumahnya. Kemudian Tim Pegasus mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Patumbak,” beber Iptu Gindo.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dikatakan mantan Panit Reskrim Polsek Patumbak ini bahwa tersangka mengakui kalau sabu itu miliknya.

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung SH.(rel / nisa)

Komentar