Medan|Metro Investigasi – Tim Pegasus yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman Nst SH berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, Rabu ( 10/7) sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Gaperta, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia.
Pelaku SMP ( 30) warga Jalan Kapten Muslim, Gg. Gotong Royong No. 8,Kel. Helvetia, Kec. Medan Helvetia diamankan atas laporan Wilfred Siburian ( 43) warga Jalan Securai Pasar, Kel. Securai Utara, Kec. Babalan, Kab. Langkat dengan surat laporan No. LP/397/019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.
Dari keterangan korban diketahui tindakan pidana pencurian ini terjadi pada Senin ( 10/7 ) sekitar pukul 08.00 Wib. Saat itu korban menyuruh Aldi sorang tukang sapu dikantor untuk membuka kantor. Aldi melporkan kepada korban bahwa pintu pertama dan kedua, lalu didapati pintu kedua sudah rusak dengan kondisi gembok masih bagus. Pintu kaca bagian dalam juga sudah terbuka dengan diganjal kursi. Setetelah diperiksa, diketahui sebuah Laptop Lenovo yang berada di meja salah satu karyawan sudah tidak ada. Kerugian diperkirakan sekitar Rp. 8.000.000.
Tim Pegasus yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku. Dari keterangan pelaku, diketahui pelaku melakukan pencurian bersama temannya JR (DPO) DAN UC (DPO) & WN (DPO) . Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 (Dua) pasang Gorden warna hijau & Kuning,1 (buah) kotak laptop
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(rel/nisa)
Komentar