Langsa | KameraBerita – Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil ringkus tiga resedivis Narkoba, Senin (14/01/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan pada hari Sabtu tanggal (12/01/2019) sekira pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba melakukan pengeledahan di sebuah rumah di Gp. Teungoh Kecamatan Langsa.
Dari hasil penggerebekan tersebut di amankan pelaku berinisial ZH (39) Wiraswasta, Gp. Teungoh Kecamatan Langsa Kota dan MZ (28) Wiraswasta, Gp. Simpang Lhee Kecamatan M. Payed Kabupaten Atam.
Dari kedua pelaku kami mengamankan BB berupa 1 (satu) paket Sabu dgn berat 0,39 Gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna kuning, 1 (satu) unit HP merk Sony warna hitam, 1 (satu) buku notes dan 10 (sepuluh) lembar slip transfer Bank” ujar Kasnar.
Kemudian kita kembangkan sekira pkl. 22.00 Wib bertempat di Gp. Simpang Lhee Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Atam (di dalam rumah) kami amankan lagi pelaku berinsial NE (42) Wiraswasta, Gp. Simpang Lhee Kecamatan M. Payed Kabupaten Atam.
Dan BB yang kita temukan 1 (satu) plastik bekas sabu, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) set Bong, 2 (dua) pipet/sedotan, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan kita bahwa pelaku merupakan Resedivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga Pelaku tersebut di amankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” tutup Kasnar. (trb/iqbal)