Way Kanan | Realitas – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan pelaku pencurian ponsel dengan tersangka berinisial AHS (26) warga Desa Jembur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, saat kejadian pada Rabu (3/10/2019), sekitar pukul 01.30 wib korban Nurkolis baru menyadari telah kehilangan satu unit telpon genggam type Vivo Y53 warna hitam saat setelah terbangun dari tidur di rumah kerabatnya di Desa Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Petugas dari Polres Way Kanan, mendapatkan laporan korban, mulai menjalankan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku AHS diamankan saat berada dalam rumah warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/12/2018) sekitar pukul 22.30 wib,” kata dia, Rabu (2/1/2019).
Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (lampost/iqbal)
Komentar