Paluta | metroinvestigasi.id- Sudah berjalan empat hari belum juga ada kejelasan jawaban dari surat yang dilayangkan kapada Camat Dolok Sigompulon,Kabupaten Padanglawas Utara,Provinsi Sumatera Utara.
Beberapa oknum perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa mendatangi kantor PMD dan Bupati Padang lawas Utara,Selasa (21/05/2024).
Surat Pengaduan atas kejahatan dalam jabatan yang dilakukan oleh Kades dan Camat Dolok Sigompulon atas dugaan pemberhentian Perangkat desa dan jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum Kades.
Dugaan adanya Permintaan uang sebesar 15 juta per orang untuk menjadi perangkat desa terekam jelas pada saat oknum perangkat desa yang diberhentikan ini melakukan konfirmasi terkait dengan status dirinya sebagai perangkat desa.Saat dikonfirmasi oleh awak media Metro Investigasi melalui telepon selulernya Camat Dolok Sigompulon menjelaskan bahwa isi rekaman itu tidak benar,namun begitu pun banyak Masyarakat tidak mempercayai peryataan Camat tersebut.
Dalam surat Pengaduan kedua yang disampaikan kepada Dinas PMD dan Bapak Bupati Padang lawas Utara, menjelaskan bahwa pemberhentian mereka sarat dengan pelangaran dan sangat bertentangan dengan UU Desa Nomor.6 Tahun 2024 dan Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahu 2015 serta PP Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Apa yang sudah dijelaskan dalam Undangan-Undangan dan Peraturan ini terang terangan Para Kepala Desa mengabaikan,diduga kuat hal tersebut mendapat dukungan dari Bapak Camat Dolok Sigompulon.Sehingga Kepala Desa berani melakukan pelanggaran, atas sikap Arogansi para Kepala Desa dan Camat Dolok Sigompulon tersebut, diduga sengaja membiarkan hal ini terjadi.
Sebagai praktisi hukum OK.Rahmad juga meminta kepada Kepala Dinas PMD dan Plt Bupati untuk segera mengambil tindakan jika benar dan terbukti Dugan keterlibatan Camat Dolok Sigompulon bahwa adanya pembiaran kasus ini dan setoran Rp.15 juta per Orang untuk menjadi perangkat desa.Untuk itu sebagai Praktisi hukum dan Pengamat kebijakan pemerintah kami sarankan Plt Bupati Padanglawas Utara mengambil kebijakan yang tegas dengan cara memindah tugaskan Camat Dolok Sigompulon dari wilayah tersebut.
Hal ini juga untuk menjaga kondusifitas kita yang akan memasuki PILGUB dan PILBUP.Konflik desa itu dapat terjadi jika pemerintah Kecamatannya tidak dapat menjaga netralitasnya sebagai pamong di tengah-tengah Masyarakat. ( bj )










Komentar