Padangsidimpuan|metroinvestigasi.id Kepolisian Resort Padangsidimpuan, kembali mengamankan seorang pria beranisial RAD (23),
Pengedar Ganja Ini Di Kenakan UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







