Pengedar Ganja Ini Di Kenakan UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Padangsidimpuan|metroinvestigasi.id
Kepolisian Resort Padangsidimpuan, kembali mengamankan seorang pria beranisial RAD (23), warga Jalan Makmur Gang Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, jumat (01/9/2023) kemarin sekira pukul 16.00 wib.

Sesuai keterangan Kasat Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar , Rabu (7/9/23), membenarkan Tim Satresnarkoba telah mengamankan 1 tersangka yang memiliki narkoba golongan I Jenis ganja “benar RAD merupakan tersangka telah kita amankan di Polres padangsidimpuan beserta barang bukti, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lanjut”, ujar AKP Jasama.

Penangkapan tersangka RAD berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah karena sering terlihat di Jalan Makmur, Kelurahan Stamiang Baru didatangi orang yang tidak dikenal.

Berkat informasi tersebut Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan kelokasi, dari hasil keterangan warga, bahwa disalah satu rumah warga sering terlihat transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan Tim yang saya terima, pelaku memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ganja, selanjutnya saya meminta Anggota yang di pimpin oleh KBO Iptu K sinaga untuk melakukan penangkapan.

Petugas berhasil melalukan penangkapan didalam rumah tersangka dengan tanpa ada perlawanan, dilanjutkan pengeledahan didalam rumah, akhirnya ditemukan dari alam saku celana sebelah kanannya 1 bungkus kertas yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja, papar kasat.

Dari penangkapan itu lanjut AKP Jasama , personil berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 80 gram berikut Uang RI sebesar Rp. 150.000, bersama1 buah baju kemeja serta 1 telepon genggam”, ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka RAD itu diancam pasal 111 ayat 2 , pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ucap kasat Narkoba polres padangsidimpuan Jasama.(Ahmad hakim.lbs.)

Komentar