Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Polres Tebing Tinggi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., M.H., melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Naga Kesiangan (Nakes) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2026) siang
Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan rasa kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemasangan spanduk ini juga menjadi bentuk himbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang- undangan serta turut mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas galian C tanpa izin serta bersama- sama menjaga ketertiban terhadap hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (ar)














Komentar